Mantan Hakim Agung Saksi Meringankan Kasus Korupsi
Editor
Sunu Dyantoro
Rabu, 2 Oktober 2013 17:55 WIB
TEMPO.CO, Purwokerto - Tim kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menghadirkan saksi ahli meringankan untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto. Berkas korupsi Unsoed akan dilimpahkan Kejaksaan pada pekan depan. “Tidak ada unsur perbuatan korupsi,” ujar Muchsan, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Mantan Hakim Agung itu menyatakan hal ini setelah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu, 2 Oktober 2013.
Ia mengatakan, kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dengan demikian, kata dia, bentuk hukum yang diterapkan merupakan hukum perdata, bukan pidana atau korupsi. Kasus korupsi Unsoed bermula dari kerja sama Unsoed dengan PT Antam, dengan nilai proyek Rp 5,8 miliar. Tiga pejabat Unsoed sudah ditahan Kejaksaan, termasuk Rektor Unsoed Edy Yuwono. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara senilai Rp 2,154 miliar dari proyek tersebut.
Menurut dia, jaksa sudah melampaui kewenangannya untuk mengusut kasus itu. Selain itu, ia tidak mengakui temuan BPKP soal kerugian negara karena yang berwenang mengaudit proyek hanya Badan Pemeriksa Keuangan. “BPKP bukan auditor, yang berwenang hanya BPK,” dia menegaskan.
Ia menilai kasus Unsoed harus batal demi hukum karena audit kerugian negara yang dilakukan dalam kasus itu bukan kewenangan BPKP. "Itu kewenangan BPK yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, jadi lembaga konstitusional. Kalau BPKP diatur di mana?" katanya.
Keterangan Muchsan bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi. Dalam laman resmi BPKP disebutkan, tahun 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan BPKP bisa melakukan audit setara dengan BPK. Koordinator pengacara Rektor Unsoed, Sugeng Riyadi, yakin kliennya akan bebas. “Saya yakin bebas,” katanya.
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, membantah tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. “Silakan saja, itu suka-sukanya pengacara mau ngomong apa. Kami jalan terus,” kata dia.
ARIS ANDRIANTO