Dari kiri: Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Serda Ucok Tigor Simbolon mempraktekan wajah yang hanya tertutup separuh, pada saat sidang kasus Cebongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer II-11, Bantul, Yogyakarta, (2/7). TEMPO/Suryo Wibowo
Massa yang mengaku dari 30 elemen masyarakat menyambut mereka dengan mengalungkan bunga dan memberi piagam penghargaan pada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon berserta para terdakwa lainnya. Tidak cukup di situ, massa selanjutnya menyodorkan pengeras suara ke Ucok untuk berorasi. Ucok pun kemudian berorasi di depan gedung pengadilan.
Dalam orasinya, Ucok mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan warga selama ia dan kawan-kawannya menjalani persidangan. "Ini merupakan dukungan yang tidak pernah kami duga. Ini yang membuat kami bisa seperti ini," kata Ucok. Orasi singkat Ucok disambut sorak massa dan teriakan "komando" dan "hidup Kopassus".
Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Saru Kodik juga ikut berorasi. Sama dengan Ucok, dalam orasi singkatnya mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. "Sama seperti Bang Ucok, kami bisa berdiri tegar karena ada dukungan masyarakat," kata Sugeng.
Agus Purnomo, Koordinator Kawulo Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan bahwa 30 elemen masyarakat itu meminta supaya para terdakwa kasus Cebongan dibebaskan atau setidaknya diberi sanksi seringan mungkin. Ia membantah bahwa aksi mereka digerakkan oleh elemen atau kelompok lain. "Tidak ada yang mem-backing kami. Kami murni mendukung mereka. Juga untuk mendukung pembasmian premanisme di Yogyakarta," katanya.