Politisi PAN dan Mantan menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar ketika melakukan pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, meski Patrialis Akbar sudah dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, posisinya belum kuat benar.
Bahkan, kata dia, jika sidang PTUN memenangkan pihak penggugat, posisi Patrialis tetap bisa "digugurkan" dari kursinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kalah (kalah dalam sidang PTUN), ya, tergantung keputusan PTUN, kalau keputusan Presiden pengangkatan Patrialis harus dicabut, ya, dicabut," kata Saldi saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Agustus 2013.
Meski begitu, ada satu kelemahan dalam putusan pengadilan PTUN dalam kasus ini, yakni pelaksana eksekusi adalah Presiden sendiri.
"Tak ada yang bisa menekan Presiden (untuk laksanakan putusan)," kata Saldi. "Kalau pelaksana putusan cuma gubernur, kan, ada Menteri Dalam Negeri dan Presiden yang bisa menekan gubernur."
Namun, dia yakin Presiden akan memenuhi putusan PTUN jika SK pengangkatan Patrialis dinilai cacat hukum. "SBY akan mikir-mikir jika tak mau melaksanakan putusan PTUN. Presiden dan pemerintah tak mau dianggap melanggar hukum," katanya.