TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung siap menelisik kekayaan bos PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW), Sutrisno. Jaksa juga akan memeriksa kekayaan istrinya, Nurul Hasanah, yang berperan selaku komisaris perusahaan itu. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kemenangan PT HNW dalam lelang proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementeria Pertanian 2012.
"Pada pokoknya pelaksanaan PT HNW selaku pemenang lelang dan keberadaan dan jabatan saksi(Nurul) serta mengenai harta kekayaan PT HNW," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Rabu, 31 Juli 2013.
Sumber Tempo di Kejaksaan mengatakan penelusuran harta kekayaan PT HNW untuk memperkuat dugaan Kejaksaan bahwa perusahaan ini tidak layak memenangkan proyek pengadaan benih tersebut. Kuat dugaan, kata sumber, HNW adalah perusahaan yang khusus dibuat untuk mengeruk keuntungan dalam proyek tersebut. "Apalagi baru berdiri sekitar dua tahun," ujar dia.
Proyek paket pertama ini menelan anggaran Kemeterian Pertanian sampai Rp 209 miliar. Tujuan proyek untuk membantu petani mendapatkan bibit unggul padi untuk lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai. Bantuan benih berfokus pada daerah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Aceh, Jambi, Bengkulu, serta Babel.
Namun belakangan Kejaksaan mencium aroma korupsi dari kemenangan PT HNW dalam proyek itu. Hasil penelusuran Kejaksaan menunjukkan penerapan proyek tidak sesuai dengan kontrak kerja perusahaan. Misalnya, benih yang disalurkan tidak sesuai varietasnya, volume benih yang tercantum dalam kontrak tidak sesuai realisasi, serta beberapa pelaksanaan yang diduga fiktif.
Adapun Setia Untung tak menjelaskan alasan Kejaksaan menelisik harta kekayaan Sutrisno dan istrinya. Ia tidak menjawab ketika ditanya apakah penelusuran tersebut adalah bagian dari upaya jaksa mengenakan tindak pidana pencucian uang pada kasus ini.