Ekspresi dan gerakan tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato pada acara Kongres Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Kongres Perhimpunan Penyuluh Pertanian Seluruh Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (20/2). TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap semua lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi Kementerian Hukum dan HAM bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai amanat konstitusi. Ia mengajak semua lembaga ini untuk membangun tatanan hukum di Indonesia agar hukum benar-benar menjadi panglima.
"Jangan kita membeda-bedakan pelayanan pemberian bantuan hukum antara kelompok yang satu dengan yang lain," kata SBY, saat membuka Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum Tahun 2013, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2013.
Ia juga mengimbau agar dana bantuan hukum yang diberikan negara bisa dipergunakan dengan baik dan bertanggung-jawab. Menurut SBY, anggaran bantuan hukum harus didistribusikan secara merata ke seluruh pelosok Tanah Air dan tepat sasaran bagi mereka yang bermasalah dengan hukum.
"Pedomani Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum," ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini. SBY memastikan tak akan ada toleransi bagi mereka yang menyalahgunakan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin. "Di samping salah secara hukum, dosanya juga luar biasa," ucap SBY.
Dalam kesempatan itu, SBY juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Tahun 2010-2014.
"Tingkatkan sinergi dengan semua pemangku kepentingan. Tingkatkan pemajuan pembangunan hukum untuk mendorong terciptanya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih berkeadilan," kata SBY.
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
18 November 2023
Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.