TEMPO Interaktif, Solo: Jumlah tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD Solo 2003 senilai Rp 5 miliar, bertambah. Polwil Surakarta menetapkan mantan Sekretaris DPRD, Djatmiko sebagai tersangka, Rabu (27/10). Penetapan tersebut setelah sehari sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di Mapolwil Surakarta. Masuknya nama Djatmiko membuat jumlah tersangka menjadi 44 orang. Sebelumnya sudah 43 anggota dewan periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka. Kapolwil Surakarta Kombes Polisi Abdul Madjid menyatakan, Djatmiko ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai Sekwan dianggap mengetahui saat penetapan APDB itu. "Sebagai pejabat Sekwan saat itu, dia dipastikan mengetahui benar masalah penetapan APBD," ungkapnya. Ketika disinggung apakah juga akan memintai keterangan Walikota Solo Slamet Suryanto, Kapolwil mengaku belum sampai ke arah itu. Keterangan dari eksekutif yang diwakili Kabag Keuangan Pemkot Solo untuk sementara dinilai cukup. Kapolwil menambahkan, setelah memeriksa 10 tersangka dari anggota dewan, Tim Penyidik Polwil masih akan akan melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka-tersangka lainnya. Dalam pekan ini akan diperiksa 10 anggota dewan lagi. Dijadualkan, pada Kamis (28/10), ada lima tersangka dari anggota dewan Solo yang akan diperiksa, yakni Farkan Mulyadi Tomosarkoro, Ignatius Joko Santosa, Budi P, Heru S Notonegoro dan Mardikun. Sedangkan pada Jumat (29/10), lima lagi tersangka akan menjalani pemeriksaan yakni Hasan Mulachela, Eko Budiarjo, Kus Rahardjo, Bambang Sugiatmadi dan Hendratmo. Sementara itu, ketua penasihat hukum anggota Dewan periode 1999-2004 yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2004, Djoko Trisnowidodo mengatakan, para anggota Dewan tersebut bisa terlepas dari tuntutan hukum jika meskipun terbukti melakukan tindakan yang disangkakan tapi ternyata itu tidak memenuhi unsur pidana.Maksudnya jika anggota Dewan tersebut melakukan perumusan APBD 2003 dan sudah berdasarkan payung hukum yang berlaku saat itu, maka para anggota Dewan periode 1999-2004 itu dapat lepas dari tuntutan hukum.Lebih lanjut Joko mengatakan saat memeriksa 10 anggota Dewan periode 1999-2004 yang kini berstatus tersangka itu, para penyidik mengacu kepada dua pasal, yakni pasal 2 UU No 31/1999 dan pasal 3 UU No 31/1999. Anas Syahirul - Tempo