Ki Enthus Akan Wajibkan Anak Masuk Madrasah

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 25 Juli 2013 17:31 WIB

Ki Enthus

TEMPO.CO, Slawi - Dikawal seratusan pendukung, dalang kondang Ki Enthus Susmono mendaftar sebagai calon bupati kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 25 Juli 2013. Seniman nyentrik yang diusung Partai kebangkitan Bangsa itu menggandeng Ketua Muslimah Nadlatul Ulama Kabupaten Tegal, Umi Azizah, sebagai calon wakil bupati.

"Saya dulu buat masalah di sini. Sekarang, mohon saya diterima dengan baik. Sebab, saya juga berniat baik," kata Enthus yang siang itu mengenakan sarung hijau, baju putih, dan peci hitam. Pada pemilihan Bupati Tegal 2008, Enthus mewakili salah satu pasangan calon bupati yang mendesak KPU menunda penetapan suara. Sebab, ada pasangan calon yang diduga menggunakan politik uang.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Sukartono, meyakini kejadian 2008 itu tidak akan terulang lagi dalam pemilihan pada 27 Oktober mendatang. "Karena dulu masih gondrong, sekarang sudah cukur," ujar Sukartono. Diberitakan Tempo.co, 12 Juli lalu, Ki Enthus menggelar ritual potong rambut sebagai simbol kesiapannya menjadi calon Bupati Tegal.

Sukartono menerangkan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakilnya dibuka sejak 22 - 28 Juli. Pemeriksaan kesehatan tiap pasangan calon dilaksanakan pada 29 Juli - 2 Agustus. Sedangkan pemeriksaan berkas pendaftaran dimulai pada 29 Juli - 4 Agustus. Tiap pasangan calon masih punya kesempatan melengkapi berkasnya pada 14 - 20 Agustus. "Penetapan pasangan calon pada 12 September."

Ditemui seusai penyerahan berkas pendaftaran, Enthus berujar dirinya memutuskan maju karena sudah capek menjadi pengkritik. "Ketika saya mengingatkan pemerintah saya justru dimasukkan bui," ujar dalang yang pernah divonis penjara dua setengah bulan (dipotong masa tahanan) karena kasus perusakan radio swasta pada 2009.

Enthus mengaku telah menyiapkan satu program unggulan jika dirinya terpilih menjadi Bupati Tegal. Yaitu, membuat peraturan daerah yang mewajibkan seluruh siswa SD yang hendak masuk SMP harus memiliki ijazah madrasah diniyah atau sekolah agama nonformal tiap sore. "Meskipun nonmuslim. Kalau sejak kecil sudah kenal agama, pasti gedenya jadi orang baik," tandasnya.

Pasangan lain, Himawan dan Budi Sutrisno juga mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati. Keduaya diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Gerindra Kabupaten Tegal. Sementara itu, hingga hari keempat masa pendaftaran, KPU Kota Tegal belum kedatangan satupun pasangan calon Wali Kota Tegal.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya