TEMPO.CO, Yogyakarta - Terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, dan kawannya dinilai menyalahgunakan senjata api. Senjata api jenis AK 47 memang harus melekat dengan yang membawa, tapi mestinya hanya digunakan saat latihan di lereng Gunung Lawu di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Senjata hanya digunakan saat latihan," kata Komandan Latihan (Danlat) Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Letnan Kolonel Burhan Syamsudin, saat bersaksi untuk terdakwa berkas I di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 18 Juli 2013
Burhan menjelaskan, senjata api dan amunisi bersifat melekat pada personal tim hingga latihan berakhir. Lantaran tidak ada gudang senjata di arena latihan. Senjata baru dikumpulkan seusai penutupan latihan. "Karena bersifat melekat, senjata itu harus dibawa terus," kata Burhan.
"Misalnya mereka keluar hingga ke Semarang, apakah juga membawa senjata?" tanya oditur militer Letnan Kolonel Sus Budiharto. "Senjata tetap dibawa. Saya memberi tanggung jawab mereka untuk mengamankan senjata itu," kata Burhan.
Alasan Burhan, karena dia percaya prajurit Kopassus disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. "Tetapi senjata itu hanya boleh digunakan untuk latihan di tempat latihan. Tidak boleh untuk yang lain," kata Burhan.
Tapi, sebagaimana kesaksian selama persidangan berlangsung, termasuk kesaksian Serda Ucok Tigor Simbolon, senjata itu digunakan Ucok untuk menembak hingga tewas empat tahanan di LP Cebongan Yogyakarta pada 23 Maret 2013 dinihari.
Burhan menjelaskan, terdakwa berkas satu, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, terlibat dalam latihan terpadu untuk perang hutan dan pengesan jejak di Gunung Lawu pada 10-26 Maret 2013. Latihan itu diselenggarakan Pusdik Kopassus yang diikuti masing-masing 15 peserta dari Grup Satu dan Grup Dua Kopassus.
Tiga terdakwa bertugas di tim B dipimpin Dantim Sersan Satu Hasmudin. Tugasnya sebagai penimbul situasi (bulsi). “Mengacaukan peserta latihan dengan tembakan peluru tajam secara tiba-tiba,” ujar Hasmudin. Dia menjelaskan, satu tim bulsi dibekali tiga senjata api AK 47, dua magasin dan amunisi, serta tiga senjata replika berupa dua AK 47 dan pistol six shower. "Senjata dan amunisi dipegang anggota tim. Komandan tim hanya bawa radio untuk koordinasi," kata Hasmudin.
PITO AGUSTIN RUDIANA | MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Bisnis Yusuf Mansur Diklarifikasi Dahlan Besok
Proyek 'Abadi' nan Mencurigakan Jalan Pantura
Berita terkait
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca SelengkapnyaBunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara
28 Desember 2016
Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."
Baca SelengkapnyaBekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara
8 Desember 2016
Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis
27 Juni 2016
Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Baca SelengkapnyaSidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung
19 April 2016
Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini
mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat
3 Maret 2016
Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati
12 Juni 2014
Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?
Baca SelengkapnyaPembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca Selengkapnya