Dalih Serda Ucok Serbu Cebongan, Diragukan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 17 Juli 2013 18:13 WIB

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Kelas IIB Sleman saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penasehat hukum Marcelinus Bhigu (Marcel), Hillarius Ngaji Merro, membantah pernyataan terdakwa eksekutor penembakan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Ucok berdalih, dia mengajak teman-temannya prajurit Grup Dua Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ke Yogyakarta untuk mencari Marcel. Menurut Hillarius, itu mengada-ada. “Mencari Marcel bagaimana? Marcel itu sudah menyerahkan diri kepada Denpom pada 20 Maret malam,” kata Hillarius saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Juli 2013.

Dalam beberapa kesaksian, Ucok mengaku meninggalkan lokasi latihan di Gunung Lawu untuk mencari Marcel. Marcel dan kelompoknya adalah terdakwa pelaku penganiayaan prajurit Kodim 0734 Yogyakarta, Sersan Satu Sriyono pada 20 Maret. Sriyono adalah teman satu angkatan Ucok dan Sersan Satu Tri Juwanto, terdakwa berkas dua. Menurut Ucok, Sriyono lah yang menyelamatkannya saat bertugas di Aceh pada 2001 sehingga Ucok berutang budi.

Akan tetapi, kata Ucok, warga yang mereka temui di dekat pos polisi Universitas Teknologi Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara melihat iring-iringan mobil polisi yang membawa empat tahanan pelaku pembunuhan anggota TNI (Sersan Kepala Heru Santosa) pada 19 Maret 2013 di Hugo's Cafe Sleman. Mereka pun bergerak menuju LP Cebongan.

Keempat tahanan diketahui adalah Hendrik Angel Sahetapy (Deki) dan tiga temannya. “Saya menemui Deki untuk mencari tahu di mana keberadaan Marcel. Kalau ketemu Marcel, saya akan hajar dia sampai babak belur,” kata Ucok saat ditanya hakim ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal pada persidangan Selasa, 16 Juli 2013 lalu.

Pertanyaan itu dipertajam hakim anggota Mayor Sus Tri Ahmad B pada persidangan hari Rabu, 17 Juli 2013. Saksi Tri Juwanto menjelaskan, mereka kaget atas kematian Serka Heru Santosa oleh kelompok Deki dan penganiayaan Sertu Sriyono oleh kelompok Marcel yang mengakibatkan Sriyono koma tiga hari. “Menurut saksi, antara koma dan titik (meninggal dunia), berat mana?" Tanya Tri Ahmad.

“Berat titik,” kata Tri Juwanto.

“Lalu mengapa tujuan ke Yogyakarta malah mencari Marcel? Mengapa bukan mencari Deki?” tanya Tri Ahmad.

“Karena berdasarkan informasi di media massa, kelompok Deki sudah ditangani Polda,” kata Tri Juwanto.

Padahal, Marcel telah menyerahkan diri kepada Denpom pada 20 Maret malam. Penganiayaan Sriyono terjadi pada 20 Maret pukul 14.00 WIB. Sedangkan terdakwa berangkat ke Yogyakarta pada 22 Maret malam dan Ucok menembak Deki dan tiga temannya pada 23 Maret dinihari.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Topik Terhangat



Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Lain:

Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang

Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania

Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire

Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor

Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya