TEMPO Interaktif, Jakarta: Uji Materil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum yang diajukan salah seorang terpidana pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi, karena dinilai kurang berdasar. Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis (21/10). Pieter Radjawane selaku pemohon adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Pelopor Merauke. Ia telah divonis pengadilan negeri Mereuke dalam kasus pelanggaran pemilu legislatif lalu dengan vonis dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu. Menurut Undang-Undang Pemilu Pasal 133 ayat 1, tidak menetapkan pemohon untuk banding atau kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Padahal menurutnya, kitab undang-undang hukum pidana memberikan kesempatan banding dan kasasi kepada mereka dalam perkara cepat atau ringan, dengan ancaman pidana maksimum tiga bulan penjara atau denda berupa perampasan kemerdekaan. Ancaman pidana dalam pelanggaran pemilupun lebih berat. Karena ancaman hukumannya maksimum 18 bulan penjara, namun tidak diperkenankan banding. Kemudian, pemohon berpendapat hal itu merupakan tindakan diskriminatif. Kenyataannya pertimbangan hukum MK menentukan lain. Mahkamah berpendapat, hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminatif, seperti yang dimaksud Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal itu hanya merupakan pengaturan yang bersifat khusus yang merupakan pengecualian dari pengaturan bersifat umum, yang dapat dibenarkan sistem hukum. Pengakuan dan perlindungan atas hak asasi juga tidak bersifat mutlak, tapi dengan pembatasan tertentu yang dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 2 Undang-Undang 1945. MK juga mengakui terdapat inkonsistensi dalam menekankan kategori perkara cepat dan perkara ringan yang dikenal dalam sistem hukum pidana dan sistem acara pidana. Akan tetapi, mahkamah berpendapat karena sifat tindak pidana pemilu membutuhkan penyelesaian secara cepat, karena terkait dengan agenda ketatanegaraan, maka pengaturan tersebut cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika memang pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya, karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu, tapi karena penerapan hukum menunjukkan ke khilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, maka pemohon dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke mahkamah agung. Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Ia berpendapat pembatasan upaya hukum banding terhadap pemohon sebagai terdakwa, dengan adanya ketentuan Pasal 133 ayat 1 merupakan masalah yang sangat penting untuk dipertimbangkan. "Karena hal itu menyangkut prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yaitu prinsip non diskriminasi, persamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi," katanya dalam sidang. Perbedaan pengaturan klasifikasi perkara biasa, singkat, dan cepat haruslah didasarkan kriteria atau tolok ukur yang berlaku secara umum untuk perkara sejenis baik dalam undang-undang yang sama atau yang berbeda. Ia mengatakan dalam perkara tersebut, yang terpidana tidak diperkenankan banding, hal itu tidak didasarkan pada satu ukuran yang masuk akal dan wajar. Pieter Radjawani mengatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Maria Ulfah - Tempo