Soal Gugatan Pilwalkot, KPU Bandung Tak Khawatir

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 14 Juli 2013 04:53 WIB

Sejumlah massa melakukan unjuk rasa pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Bandung 2013 di Bandung Convention Center, Bandung (28/6). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO , Bandung - KPU Kota Bandung mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh 6 pasang Calon Wali Kota Bandung Sabtu, 13 Juli 2013, tidak signifikan. Gugatan yang telah disidangkan oleh Mahkamah Konstitutsi (MK) pada Kamis lalu itu, berupa permintaan dari pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan menyelenggarakan pemilukada ulang.

Beberapa bentuk gugatan lainnya yang dilayangkan oleh keenam pasangan itu, antara lain adalah pengadaan surat suara yang dilakukan di Surabaya, adanya 28.094 lembar surat suara yang melebihi kebutuhan.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan pihaknya banyak menemukan pelanggaran pemilukada pada pihak pemenang (Ridwan Kamil dan Oded Maryadi). Pelanggaran yang mereka utarakan di MK antara lain adalah pembagian paket sembako dan uang secara massif di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), juga kontrak politik para ketua RW, karang taruna, PKK dan LPM setiap keluarahan dengan pasangan calon nomor 4 itu.

Kuasa hukum KPU Kota Bandung, Absar Kartabrata mengatakan, pemohon hanya menggugat kecamatan Gegerkalong saja. Dia melanjutkan, hal itu tidak signifikan untuk menjadi gugatan, sebab skalanya kecil.

Absar melanjutkan, "Jika money politic terjadi di 30 persen Kelurahan atau TPS, itu baru namanya massif," ujarnya. Atas alasan itu pula, menurutnya, pemilu bisa dibatalkan. Namun, menurut dia, keenam pasangan penggugat itu terlalu mengada-ada, sebab penggugat tidak menyebutkan kejelasan TPS. "Selain itu, penggugat juga menyebutkan ada organ tunggal dan doorprize, lalu apa kaitannya?" kata dia.



Kabarnya Ketua MK, Akil Mochtar menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2013 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan 15 orang saksi dari pihak pemohon dan 7 orang saksi dari pihak termohon. "Senin nanti pemohon kan ingin menguatkan dalilnya. Sementara KPU ingin menolak berbagai keberatan itu," ujar Abshar.



Adapun keenam pemohon itu adalah pasangan Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus dan pasangan Bambang Setiawan-Alex Tahsin. Adapun pasangan usungan partai Golkar, MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, tidak ikut menggugat hasil pilwalkot meski dirinya kalah.

PERSIANA GALIH



Berita Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh


Terpopuler

Kerabat SBY, Abraham: Terlibat Pasti Tersangka

Khofifah: Kenapa Takut Pada Saya?

Ini Pidato Lengkap Malala Yousafzai di PBB

Ini Pesan Khusus Menteri Dahlan untuk Erik Meijer

Begini Pramono Edhie Masuk Daftar Capres Demokrat

Pabrik Nganggur, Lexus Malah Bikin Sepeda

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya