Sidang Cebongan Kopassus, Tak Ada Perkembangan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 10 Juli 2013 17:50 WIB

Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul (2/7). ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan Sleman, Yogyakarta, dengan terdakwa 12 anggota Kopassus dinilai tidak mengalami perkembangan yang berarti. Padahal persidangan sudah berlangsung sejak 20 Juni 2013 lalu.

“Sepanjang proses peradilan tidak dimaksudkan untuk 'membuka tabir' yang seluas-luasnya, tidak ada perkembangan,” ujar Teguh Soedarsono, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Tempo Rabu 10 Juli 2013.

Tabir yang dia maksud adalah pembunuhan berencana yang dilakukan prajurit pasukan elite TNI AD dengan memakai senjata api dan amunisi dari gudang kesatuannya. Hal ini juga sebenarnya yang merupakan materi dakwaan oditur militer. “Yang menjadi pokok dakwaan oditur militer adalah pasal pembunuhan berencana,” kata Teguh.

Menurut dia, perkembangan proses sidang pengadilan ini kini bukan lagi kemauan dan kemanpuan saksi menjawab dan memberi keterangan dalam sidang pengadilan. Selain itu juga bukan dari kejujuran terdakwa mengakui perbuatan kriminal yang dituduhkan. "Namun justru dari kemauan, moralitas, dan daya kreatif dari para pelaksana penegak hukum di sidang pengadilan agar proses sidang pengadilan mempunyai makna kebenaran dan keadilan," katanya.

Para saksi yang akan dihadirkan hari ini adalah tahanan yang melihat dan mendengar langsung insiden penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret 2013. Tapi hingga kini hakim belum memutuskan apakah 10 saksi yang direkomendasikan LPSK akan bersaksi menggunakan telekonferensi atau tidak.

Wakil Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor (Chk) Warsono mengatakan, Lebih baik dan praktis saksi didatangkan di persidangan, tidak harus lewat telekonferensi. "Kalau mau menggunakan telekonferensi, hakim juga harus mempertimbangkan alasannya. Keputusannya tetap ada di hakim yang menyidangkan," kata dia 28 Juni lalu.

MUH SYAIFULLAH


Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Berita Terpopuler:
Pedagang Tanah Abang Bandel, Ini Ancaman Ahok

Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris

Menteri Agama Bantah Dana Sidang Isbat Rp 9 Miliar

Kronologi Pemerkosaan Wartawati

Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya