TEMPO.CO, Yogyakarta - Persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan Sleman, Yogyakarta, dengan terdakwa 12 anggota Kopassus dinilai tidak mengalami perkembangan yang berarti. Padahal persidangan sudah berlangsung sejak 20 Juni 2013 lalu.
“Sepanjang proses peradilan tidak dimaksudkan untuk 'membuka tabir' yang seluas-luasnya, tidak ada perkembangan,” ujar Teguh Soedarsono, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Tempo Rabu 10 Juli 2013.
Tabir yang dia maksud adalah pembunuhan berencana yang dilakukan prajurit pasukan elite TNI AD dengan memakai senjata api dan amunisi dari gudang kesatuannya. Hal ini juga sebenarnya yang merupakan materi dakwaan oditur militer. “Yang menjadi pokok dakwaan oditur militer adalah pasal pembunuhan berencana,” kata Teguh.
Menurut dia, perkembangan proses sidang pengadilan ini kini bukan lagi kemauan dan kemanpuan saksi menjawab dan memberi keterangan dalam sidang pengadilan. Selain itu juga bukan dari kejujuran terdakwa mengakui perbuatan kriminal yang dituduhkan. "Namun justru dari kemauan, moralitas, dan daya kreatif dari para pelaksana penegak hukum di sidang pengadilan agar proses sidang pengadilan mempunyai makna kebenaran dan keadilan," katanya.
Para saksi yang akan dihadirkan hari ini adalah tahanan yang melihat dan mendengar langsung insiden penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret 2013. Tapi hingga kini hakim belum memutuskan apakah 10 saksi yang direkomendasikan LPSK akan bersaksi menggunakan telekonferensi atau tidak.
Wakil Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor (Chk) Warsono mengatakan, Lebih baik dan praktis saksi didatangkan di persidangan, tidak harus lewat telekonferensi. "Kalau mau menggunakan telekonferensi, hakim juga harus mempertimbangkan alasannya. Keputusannya tetap ada di hakim yang menyidangkan," kata dia 28 Juni lalu.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita Terpopuler:
Pedagang Tanah Abang Bandel, Ini Ancaman Ahok
Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris
Menteri Agama Bantah Dana Sidang Isbat Rp 9 Miliar
Kronologi Pemerkosaan Wartawati
Simulator SIM, Ini Pertanyaan KPK untuk Nanan
Berita terkait
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca SelengkapnyaBunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara
28 Desember 2016
Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."
Baca SelengkapnyaBekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara
8 Desember 2016
Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis
27 Juni 2016
Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Baca SelengkapnyaSidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung
19 April 2016
Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini
mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat
3 Maret 2016
Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati
12 Juni 2014
Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?
Baca SelengkapnyaPembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca Selengkapnya