TEMPO.CO, Yogyakarta - Para narapidana di LP Cebongan akhirnya memberikan kesaksian dalam persidangan atas tiga terdakwa anggota Kopassus Kandang Menjangan, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 4 Juli 2013, tanpa telekonferensi.
Ada lima narapidana yang memberi kesaksian: Suratno, Hendi Hendiyana, Setiawan, Arif Nugrono, dan Tego Waseso. Kelima saksi bahkan tak mengenakan sebo (penutup kepala dan wajah) sebagaimana yang diusulkan Oditur Militer.
Kelima sakti itu dijemput mobil tahanan dan dikawal seorang anggota Brigade Mobil, seorang anggota TNI, petugas LP Cebongan, dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka menjadi saksi dalam persidangan tiga terdakwa: Sersan Dua Ucok Tigor Simblon, Serdan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.
Dalam proses persidangan, majelis hakim, oditur, dan penasihat hukum terdakwa berusaha membuat kelima saksi nyaman. Bahkan kadang muncul ucapan yang bernada canda. “Nyaman kan, tolong beritahu saksi lain supaya bisa datang ke sidang. Karena keamanan dan kenyamanannya dijamin,” kata Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito.
Sebelumnya LPSK meminta agar saksi yang merasa tertekan diizinkan memberi kesaksian lewat telekonferensi. “Saksi kasus Cebongan mengalami banyak trauma. Rekomendasi teleconference ini atas dasar hasil assesment psikolog terhadap saksi,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai Jumat 28 Juni 2013.
Dia menjelaskan, dari 42 saksi yang mendapatkan assesment, hanya 10 orang yang direkomendasikan untuk menyampaikan kesaksian lewat teleconferensi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Jadi tidak semua (lewat teleconferensi). Kalau ada saksi yang siap hadir, enggak masalah,” kata Semendawai.
Dalam persidangan itu, saksi Suratno, 29 tahun, menjelaskan setelah terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simblon menembak mati empat tahanan dengan senjata AK 47 pada Sabtu, 23 Maret 2013, tahanan lain disuruh berkumpul. “Kami disuruh kumpul dan dibilang kalian semua aman, selamat melanjutkan hidup, lalu tepuk tangan,” kata Suratno.
Tapi Ucok membantah keterangan Suratno. Dia juga membantah keterangan saksi bahwa dia menanyakan dua korban penembakan, Deki dan Yuan, ketika berada di dekat sel Nomor 5 itu. Ucok mengaku cuma menyebut nama Deki.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler:
Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan
Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta
Ini Kisah Tukang Ojek Novi Amilia
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu
Kopassus Penyerang Cebongan Dinilai Bukan Kesatria
Berita terkait
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca SelengkapnyaBunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara
28 Desember 2016
Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."
Baca SelengkapnyaBekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara
8 Desember 2016
Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis
27 Juni 2016
Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Baca SelengkapnyaSidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung
19 April 2016
Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini
mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat
3 Maret 2016
Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati
12 Juni 2014
Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?
Baca SelengkapnyaPembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca Selengkapnya