MK Tolak Sengketa Pilkada NTT

Reporter

Editor

Amirullah

Kamis, 27 Juni 2013 21:47 WIB

Gubenur NTT, Frans Lebu Raya bersama istri. Tempo/Yohanes Seo

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur Eston Foenay-Paul Edmundus Tallo terhadap KPU Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 27 Juni 2013. Penolakan itu membuat pasangan calon gubernur Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur NTT periode 2013-2018.


"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK, Akil Mochtar saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta.

MK berpendapat pokok permohonan pasangan Esthon-Paul tidak beralasan menurut hukum. Pelanggaran pada pemilu kepala daerah yang disampaikan pasangan ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon gubernur.

Sidang dihadiri oleh pasangan Esthon-Paul serta calon wakil gubernur Benny Litelnoni. Pasangan Esthon-Paul diusung partai Gerindra sedangkan pasangan Frans-Benny diusung Koalisi Kebangsaan terdiri dari PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PKB, PPP, dan Golkar.

Esthon Foenay menyatakan menerima putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK merupakan puncak dari sebuah perjuangan panjang mencari keadilan, kejujuran, dan kebenaran Pemilukada NTT. "Kami terima putusan ini dengan hati dan jiwa besar," katanya.

Esthon juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat NTT yang memilihnya pada putaran kedua. Menurut dia, gugatan ke MK tersebut bukan atas inisiatif kubu Esthon-Paul melainkan desakan dari masyarakat yang melihat adanya kecurangan dalam proses Pemilukada.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan NTT Nelson Matara mengatakan kompetisi dalam pemilukada merupakan hal biasa. Menurut dia, gubernur terpilih Frans Lebu Raya tetap akan menggandeng Esthon-Paul untuk bersama-sama membangun NTT. "Frans pasti akan merangkul Esthon karena mereka berdua berteman. Tidak ada permusuhan antara Frans dan Esthon," katanya.

Sebelumnya pada pleno penetapan perolehan suara Pemilukada di KPU NTT pada 1 Juni lalu, pasangan Frans-Benny mengumpulkan 1.067.054 atau 51,25 persen dari 2.081.942 suara sah. Sedangkan pasangan Esthon Foenay-Paul Tallo mengumpulkan 1.014.888 suara atau 48,75 persen. Selisih suara dua pasangan ini 52.166 atau 2,51 persen. Esthon-Paul kemudian menggugat KPU NTT ke MK karena menduga kuat terjadi kecurangan selama proses Pemilukada NTT putaran kedua yang merugikan pasangan tersebut.


YOHANES SEO

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

20 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya