Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarno Putri berpidato dalam acara pembukaan Kongres III PDIP, Sanur, Bali, (6/4). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menjelaskan bahwa salahsatu tuntutan partainya pada Mahkamah Konstitusi adalah pemungutan suara ulang di 138 Tempat Pemungutan Suara.
"Panitia pengawas sudah kita kasih tahu soal 19 TPS yang bermasalah, tapi kita mau penelusuran ulang di 138 TPS. Kita ingin pemilihan ulang di semua TPS bermasalah itu," kata Arteria Dahlan saat ditemui usai mendaftarkan gugatan calon gubernur PDIP di Bali, Puspayoga, di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu, 29 Mei 2013.
Arteria sendiri menyatakan, PDIP sebenarnya tidak mau menempuh jalur hukum hingga pengajuan gugatan ke MK. Akan tetapi, keputusan pengajuan gugatan diambil setelah pelbagai cara untuk meminta perbaikan dan pengajuan bukti pelanggaran tidak pernah ditanggapi positif Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali.
Dua materi dalam gugatan ini adalah keberatan atas hasil perhitungan pilkada Bali yang dinilai keliru dan penemuan adanya pemilih yang diwakili, bahkan memilih lebih dari satu kali. "Ini akan menjadi bagian dari materi persidangan," katanya.
Arteria memaparkan, PDIP juga menemukan adanya pelanggaran atas sejumlah surat suara yang memilih pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan yang dinilai rusak. PDIP mencatat ada 32 ribu surat suara yang rusak dan tidak ditanggapi KPUD Bali.
"Pelanggaran yang ada bersifat masif, berstruktur dan sistematis. Total ada kita temukan sekitar 1.700 pelanggaran," kata Arteria.
KPUD Bali telah menetapkan pasangan inkumben Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta yang diusung Demokrat dan Golkar sebagai pemenang Pilkada Bali.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.