TEMPO Interaktif, Demak: Pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara di Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diulang pada Kamis (23/9), karena Panwaslu setempat menemukan kecurangan pada pilpres II. Pemilihan ulang dilakukan setelah Panwaslu Kabupaten Demak memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, dengan tembusan ke KPU Kabupaten Demak, Panwaslu Jateng dan Muspika Karangtengah. Kecurangan itu terjadi di TPS 3 Desa Donorojo. Dua orang warga setempat, Sulistyowati dan Hardewi Mastuti, yang telah menggunakan hak pilih mereka di TPS 4, mencoblos lagi di TPS 3 dengan menggunakan surat suara milik Lastri dan Rubiatun, yang keduanya bekerja di Jakarta sehingga tidak menggunakan hak pilih. Yang dilakukan Sulistyowati dan Hardewi ini, diketahui relawan Muslichan Adenan, dan kemudian dilaporkan ke Panwas. Kedua perempuan ini mencoblos pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi. Pemungutan suara ulang ini, menurut Deddy Rizani dan Jenni dari KPU Demak, karena telah terjadi pelanggaran UU No 23/2003 tentang Pemilu di TPS 3 tersebut. "Agar tidak terjadi implikasi hukum, kita putuskan diulang," ucap Deddy. Adapun Ketua Panwaslu Demak Assifuddin Latif menyerahkan kasus tersebut ke penyidik. Pemilih di Desa Donorojo berjumlah 3.500 orang, sebagian besar (65 persen ) memilih pasangan SBY-Kala. Padahal, Demak adalah salah satu daerah target perolehan pasangan Mega-Hasyim, karena Bupati Demak Endang Setyaningdyah, berasal dari PDIP. Bandelan - Tempo
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.