TEMPO.CO, Sleman - Kasus suap di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul yang nilainya Rp 120 ribu tetap diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Paino yang disidang sedagai terdakwa penyuap mengakui melampirkan amplop berisi uang saat mengurus legalisasi kayu.
Ia tidak tahu jika pemberian uang itu merupakan suap. Tahunya ia juga disuruh orang yang mempunyai kayu saat menaruh uang itu dalam berkas legalitas kayu. "Iya saya menaruh uang dalam amplop untuk beli rokok petugas Kehutanan," kata Paino di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin 6 Mei 2013.
Petugas legalidasi kayu itu adalah Saidi. Ia didakwa telah menerima uang dari Paino sebesar Rp 120 ribu. Saidi yang sudah bertugas sejak 1991 di Dinas Kehutanan dan perkebunan Gunungkidul itu menjadi terdakwa. Keduanya juga sempat ditahan selama 18 hari di Kepoliisian Resor Gunungkidul.
Paino sebagai orang yang mengurus legalitas kayu milik M Sholli dan Sumarwanto. Ia mengaku tidak mempunyai usaha jasa pengutuusan kayu. Tetapi hanya dimintai tolong dua rekannya itu.
Dengan mata sayu dan wajah yang kuyu, Paino mengaku hanyalah seorang petani. Saat ditangkap polisi, ia mengaku didatangi dua orang saat mengurus surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) di kantor dinas Kehutanan, 16 Juli 2012. "Dua rang itu hanya tanya bagaimana mengurus legalitas kayu. Ternyata mereka polisi," kata dia.
Bahkan dengan tanpa curiga ia memberi penjelasan biaya yang dikeluarkan. Jika ada uang bisa memberi uang untuk beli rokok petugas legalitas kayu. Berdasarkan keterangan itu, dua polisi menangkap Saidi di dalam ruangan. Lalu sebeluum meninggalkan kantor itu, Paino juga dikeler ke kantor polisi.
Saidi membantah jika ia menerima uang suap dari Paino. Ia memang tahu di dalam map di atas mejanya yang berisi berkas juga ada amplop berisi uang. Uang itu diambil untuk diberitahukan kepada Paino dan akan diberikan kembali. Saat polisi menangkap dia, juga tidak tahu berapa jumlah uang yang ada di dalam amplop putih kecil itu. "Saya justru mengamankan uang itu untuk diberitahukan ke Paino, tetapi saya ditangkap polisi," kata Saidi dengan mata berkaca-kaca.
MUH SYAIFULLAH
Topik terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Berita terpopuler:
Bos Pabrik Panci Pernah Jadi Bandar Pilkades
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Akui Palestina, Google Diprotes Israel
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara
6 September 2017
"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.