TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung menghentikan hakim Pengadilan Negeri Bandung berinisial ST yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi siang tadi, Jumat, 22 Maret 2013. ST ditangkap karena diduga menerima suap dari seseorang terkait dengan putusan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 66,6 miliar.
“Kami meminta Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait dan memberhentikan tetap apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkatnya. Dia juga meminta Mahkamah Agung menghentikan hak-hak ST yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Asep juga mengapresiasi KPK yang menangkap ST di ruang kerjanya. “Di sisi lain kami menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Apalagi setelah adanya kenaikan tunjangan yang cukup signifikan,” ujar dia. Komisi Yudisial berharap penangkapan ST dijadikan momen bagi lembaga peradilan untuk memperbaiki diri.
Dalam kasus putusan dana bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, ST menjadi ketua majelis hakim. Sebanyak tujuh terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa antara 3 sampai 4 tahun bui.
Saat ditangkap, KPK menyita duit suap Rp 150 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh seseorang yang ada hubungannya dengan terdakwa kasus bantuan sosial. ST, yang juga menjadi salah satu pimpinan Pengadilan Negeri Bandung ini, langsung diangkut ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terpopuler:
Buyung dan Rizal Ramli Ikut Minta SBY Turun
Pembocor Data Pajak SBY Sudah Terungkap
Aksi 25 Maret Bukan Kudeta, tapi...
Ahmadinejad Nyaris Tertembak Pengawal Presiden AS
Partai Islam Merapat ke Soetrisno Bachir
Berita terkait
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Baca SelengkapnyaKasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.
Baca Selengkapnya