Panwaslu Sesalkan Pelantikan Anggota DPRD Bermasalah
Reporter
Editor
Kamis, 19 Agustus 2004 19:21 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Tiga anggota DPRD di Provinsi Lampung tetap dilantik meskipun mereka sudah divonis bermasalah oleh pengadilan setempat. Ketiga anggota DPRD itu adalah Marso Kasnato (anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Bintang Reformasi), Agus Gunawan dan Muhammad Ali Paksi (keduanya anggota DPRD Kota Metro). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung, sangat menyesalkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, yang tetap merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar ketiga DPRD terpilih itu dilantik. "Surat keputusan Gubernur Lampung yang menjadi dasar pelantikan tersebut cacat hukum," kata Wakil Ketua Panwaslu Lampung, Firman Seponada.Menurut laporan di Panwaslu Lampung, Marso Kasnanto sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dan harus membayar denda Rp 1 juta atau kurungan selama dua bulan. Marso terbukti bersalah melakukan politik uang dalam pemilu legislatif lalu. Sedangkan Agus Gunawan dan Muhammad Ali Paksi, juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Metro, Lampung. Calon legislatif nomor urut satu dan dua di Kota Metro itu, juga terbukti bersalah melakukan politik uang.Anggota Panwaslu Lampung lainnya, Andi Nurpati, mengungkapkan, Panwaslu Lampung sudah dua kali meminta KPU Lampung untuk tidak memberikan rekomendasi kepada ketiganya. Sebab berdasarkan Undang-Undang Pemilu, apa bila seorang caleg yang yang terpilih menjadi anggota DPRD terbukti melakukan politik uang, maka namanya harus dicoret. "Kami mendesak KPU Lampung untuk menarik rekomendasi dan membatalkan ketiganya dengan penggantian antarwaktu," kata Andi.Selain itu, di Panwaslu Lampung juga terdapat 16 nama DPRD terpilih yang sudah dilantik, masih tersangkut sejumlah masalah, di antaranya pemalsuan ijazah dan belum mengundurkan diri dari pengawai negeri sipil."Saat ini semua kasus 16 anggota DPRD itu sedang ditangani kepolisian. Bila kelak pengadilan juga memutuskan mereka bersalah, kami juga akan mendesak KPU melakukan pergantian antarwaktu," kata Andi Nurpati. Fadilasari - Tempo News Room