Pilkada Jabar, Bupati Bogor Diperiksa Polres Depok
Editor
Ahmad Nurhasim
Rabu, 13 Maret 2013 13:46 WIB
TEMPO.CO, Depok- Bupati Bogor Rachmat Yasin diperiksa Kepolisian Resor Kota Depok atas dugaan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 16 Februari 2013. Ia dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor atas sangkaan berkampanye tanpa menyertakan surat izin cuti dari Gubernur Jawa Barat.
Kepala Polres Kota Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin lalu. "Betul (ada pemeriksaan Rachmat Yasin)," kata Achmad kepada Tempo, Senin malam, 11 Maret 2013. Meski begitu, dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan dan pelanggaran yang dilakukan Rachmat.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno membenarkan pemeriksaan itu. Namun, dirinya tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan duduk perkaranya. "Iya, saya dampingi saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor, saya tidak bisa menjelaskan," kata Sutarno.
Menurut dia, pelanggaran yang dilaporkan itu dilakukan di Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Walaupun masuk Kabupaten Bogor dan menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten Bogor, wilayah kepolisiannya masuk ke Polres Depok. "Karena itu masuk wilayah hukum Depok, maka diperiksa di Polres Depok," ujar dia.
Juru bicara Bupati Bogor Erwin Suriana membenarkan bahwa Rachmat diperiksa Polres Depok. "Betul, beliau sudah datang ke Polres Depok untuk memberi keterangan," kata Erwin kepada Tempo, Selasa kemarin, 12 Maret 2013. "Tapi apa saja materinya, saya tidak tahu. Sebab, (saya) tidak ikut mendampingi Bupati."
Panwaslu Kabupaten Bogor menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rachmat saat mengikuti kampanye calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Billabong, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.
Rachmat, yang juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat, tercantum sebagai juru kampanye nomor 36 untuk pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. "Kami mendapatkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah. Sebab, sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan cuti dari Bupati atau Wakil Bupati Bogor," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana.
Yana mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terutama pada Pasal 116 ayat 3 dan 4, pejabat negara yang melakukan pelanggaran kampanye kepala daerah terancam sanksi pidana dan denda bilamana terbukti bersalah.
ILHAM TIRTA | ARIHTA U SURBAKTI | ALI ANWAR