TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, eksekusi putusan kasus pengemplang pajak dengan terpidana grup Asian Agri dan manajer pajaknya, Suwir Laut, harus dilakukan sesuai prosedur. Menurut Basrief, perlu proses untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Maka itu, nanti dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak untuk pelaksanaannya," kata Basrief kepada Tempo, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Senin, 11 Maret 2013.
Basrief tak mau memberi informasi waktu pasti eksekusi putusan itu. "Mereka nanti yang menentukannya," ujar dia. Ia memastikan institusinya bakal menjalankan eksekusi. "Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus kami eksekusi."
Kejaksaan Agung sudah mengantongi petikan putusan kasus Asian Agri. Petikan putusan itu diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mereka (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) sudah melapor kalau sudah menerima," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, Jumat 1 Maret lalu.
Namun, Mahfud tak mau menyebut sejak kapan petikan itu diterima. Bahkan dia enggan berkomentar banyak terkait upaya eksekusi pascapetikan setelah ditangan Korps Adhyaksa tersebut.
Mahkamah Agung menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan.
Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Terdakwa dianggap memanipulasi pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan Asian Agri.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Selengkapnya