TEMPO Interaktif, Kendari: Ardin, calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sampai sekarang masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (12/8), ditahan. Dirinya terpaksa menghirup pengapnya udara di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Baubau, lantaran diduga melakukan kampanye negatif yang menjelek-jelekkan kelompok agama tertentu. "Penahanan ini juga adalah untuk melindungi tersangka dari tindakan anarkis warga yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Baubau Rabith.Pada 13 Maret 2004, Ardin melakukan kampanye terbuka di lapangan sepak bola Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton. Menurut informasi, Ardin sempat mengeluarkan kalimat yang menyinggung masyarakat muslim setempat, saat berorasi. Akibatnya, ratusan warga yang mendengarnya langsung membubarkan kampanye itu, dan melaporkan perbuatan Ardin itu ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Lalu, Panwaslu melaporkannya ke kepolisian setempat yang kemudian menyelidiki kasus itu selama kurang lebih dua bulan. Alhasil, berkas pemeriksaan dilimpahkan ke kejaksaan. Dari penyidikan kejaksaan, Ardin terbukti mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyinggung masyarakat muslim di Mawasangka saat berkampanye. Sehingga kejaksaan memutuskan untuk menahan Ardin.Dedy Kurniawan - Tempo News Room