Jokowi Datang, Rieke-Teten Dilarang Kampanye  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 19 Februari 2013 15:39 WIB

Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki menyambut kedatangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebelum memulai perjalanan bersama menuju Bandung di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, (16/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, terancam terkena sanksi dari Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat. Mereka dianggap melanggar aturan kampanye karena menyertakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo a.k.a. Jokowi, yang tak cuti, kala kampanye Rieke-Teten di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu, 16 Februari lalu.

Surat tentang temuan pelanggaran kampanye tadi sudah dilayangkan Panitia Pengawas Kabupaten Bandung pada Selasa, 19 Februari 2013. "Kami rekomendasikan ke KPU Jawa Barat untuk menghentikan segala kampanye Rieke-Teten sampai masa kampanye berakhir," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung, Husen Hermawan, Selasa, 19 Februari 2013.

Panitia Pengawas Kabupaten Bandung menganggap kehadiran Jokowi sebagai pejabat daerah dalam kampanye Rieke-Teten, tanpa cuti, sebagai pelanggaran kampanye. Husen mengakui kehadiran Jokowi tanpa izin diketahui dari pemberitaan di media. Panitia Pengawas juga sudah mengkonfirmasi tim kampanye pasangan tersebut.

"Jokowi tak kena sanksi pidana karena bukan calon. Tapi pasangan Rieke-Teten yang kena sanksi administratif," katanya. Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung lalu merumuskan sanksi pelanggaran itu. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010.

Panitia Pengawas pun merekomendasikan agar Rieke-Teten tak boleh melakukan kampanye terbuka atau tertutup di Jawa Barat. Masa kampanye sendiri sudah berakhir pada Rabu, 20 Februari 2013. "Eksekusinya bagaimana, kami serahkan ke KPU Jawa Barat," ujar Husen.

Padahal, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan surat izin cuti kampanye Jokowi diterima Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 15 Februari 2013, pukul 14.00 WIB. “Suratnya diserahkan Pemprov DKI Jakarta setelah salat Jumat,” kata Reydonnyzar, Sabtu, 16 Februari 2013 lalu.

ANWAR SISWADI

Baca juga
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit

Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera

Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

21 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

7 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya