Komnas HAM dan Kejagung Didesak Bentuk Tim Gabungan Kasus Mei

Reporter

Editor

Selasa, 3 Agustus 2004 00:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran kecewa terhadap pengembalian berkas perkara kerusuhan Mei 1998 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), koalisi lembaga swadaya masyarakat: Kontras, ELSAM, Tim TPK 12 Mei 1998 dan Forum Keluarga Korban Mei 1998, mendesak Kejagung dan Komnas HAM untuk membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti pengusutan kasus kerusuhan Mei 1998. "Pengembalian berkas ini terlalu mengada-ngada dan tampaknya disengaja dilakukan Jaksa Agung dengan tujuan mengulur-ngulur waktu," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras di Jakarta, Selasa (3/8). Ditengarai, pengembalian berkas dilakukan agar para pelaku dan dalang kerusuhan Mei terhindar dari jerat hukum. "Jaksa Agung bisa saja bertemu dengan Ketua Komnas HAM untuk membicarakan hal itu. Semestinya, yang menjadi pokok persoalan, adalah bagaimana menerima orang-orang yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk diperiksa. Kejaksaan Agung yang harus proaktif dengan mengambil inisiatif untuk memanggil. Sebagai penyidik, Kejaksaan Agung memiliki hak untuk memanggil paksa. Wewenang itu yang tidak dimiliki oleh Komnas HAM," kata Amirrudin, aktivis ELSAM.Menurut Usman, penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu sudah final, sehingga pengembalian berkas dengan alasan formil cenderung memanipulasi UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Perlunya diambil sumpah oleh penyelidik, membuktikan Kejagung tidak memperhatikan kaidah hukum acara pidana yang berlaku. "Secara hukum, penyelidik tidak wajib disumpah. Apalagi, UU 26/2000 juga tidak mengatur perlunya sumpah penyelidik atau penyelidik ad hoc," kata Usman. Kewajiban pengambilan sumpah, hanya diberlakukan bagi penyidik, itupun penyidik ad hoc, yaitu penyidik yang berasal dari unsur masyarakat.Kejaksaan Agung selaku penyidik, menurut Usman, semestinya segera melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap semua keterangan yang diperoleh dari Komnas HAM. "Identifikasi pelaku semestinya dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung, bukan dibebankan kepada penyelidik atau keluarga korban kerusuhan," kata Usman. Walau demikian, menurut Usman, pembentukan tim gabungan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dapat mengatasi kebuntuan penyelesaian kasus yang sudah mengendap lebih dari enam tahun itu. Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

15 Mei 2023

Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

Amnesty International Indonesia meminta pemerintahan mengusut kekerasan seksual dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

7 April 2023

Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kekerasan seksual Mei 1998 di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

20 Agustus 2022

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dibentuk sebagai buntut tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

27 Juli 2022

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

Selain kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM banyak terlibat menangani kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Apa saja kasus tersebut?

Baca Selengkapnya

Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

14 Mei 2022

Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Kerusuhan Mei 1998 menjadi satu penyebab Soeharto lengser sebagai Presiden pada 21 Mei 1998

Baca Selengkapnya

Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

13 Mei 2022

Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Tragedi Mei 1998. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak dan timbulnya kerusuhan massa.

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya