TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri yang menggugat dasar keputusan pemakzulannya oleh DPRD Garut dan Mahkamah Agung.
"Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi, silakan DPRD Garut dan Menteri Dalam Negeri melanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata Mahfud Md. di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis, 31 Januari 2013.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak. Bupati Aceng sudah menerima surat pemakzulan dari MA.
Bupati Aceng melawan dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan judicial review Undang-Undang tentang Kepala Daerah. Undang-undang ini yang dipakai DPRD Garut dan MA untuk melengserkan Bupati Aceng.
Mahfud mengatakan MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA. Jadi, kata Mahfud, proses pemakzulan Bupati Aceng bisa segera dilanjutkan. Simak polah Bupati Aceng di sini.
ANT | YANDI
Baca juga:
Putusan MA Soal Bupati Aceng Belum Sampai di Garut
Jawaban Pamungkas Aceng Tiap Ditanya Soal Jabatan
Pengacara Aceng Bantah Kliennya Terlibat Kekerasan
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Berita terkait
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya
2 jam lalu
MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
2 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
2 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
2 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
2 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
2 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca Selengkapnya