TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak aturan penghapusan pekerjaan tukang gigi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. "Penghapusan pekerjaan tukang gigi dengan alasan pekerjaan tersebut berisiko sehingga hanya dapat dilakukan tenaga yang berkompeten bukan penyelesaian yang tepat," kata anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, pada saat membacakan putusan dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 Januari 2013.
Larangan tukang gigi berpraktek ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011. Peraturan itu merupakan efek dari Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kedua pasal inilah yang diujimaterikan di Mahkamah.
Pasal 73 ayat 2 mengatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain, seolah-olah merupakan dokter atau dokter gigi bersertifikat. Majelis hakim menilai pasal tersebut multitafsir karena tidak hanya melarang dokter gigi gadungan yang membuka praktek ilegal, tetapi juga berdampak pada penghapusan pekerjaan tukang gigi. Menurut majelis hakim, pasal tersebut melanggar hak bekerja dan penghidupan layak warga negara, seperti tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Gugatan ini diajukan Hamdani Prayogo, yang bekerja sebagai tukang gigi. Ia merasa dirugikan dengan berlakunya aturan pelarangan orang yang tidak memiliki surat izin praktek dokter atau dokter gigi untuk praktek.
Pengacara Hamdani Prayogo, Wirawan Adnan, menyatakan pemerintah harus lebih aktif untuk membina para tukang gigi. Hal ini merupakan satu solusi dari Mahkamah agar pemerintah tetap mengawasi praktek ilegal kesehatan gigi tanpa harus menghapus pekerjaan tukang gigi. "Kewajiban departemen kesehatan adalah melakukan pembinaan dan mengeluarkan syarat-syarat agar seorang tukang gigi memiliki izin praktek," kata Wirawan seusai sidang.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK
41 hari lalu
Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
18 Januari 2024
Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024
15 Desember 2023
Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi
14 November 2023
Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Selengkapnya5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat
13 November 2023
Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo
3 November 2023
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman
25 Oktober 2023
Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.
Baca SelengkapnyaKejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat
18 Oktober 2023
Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Baca SelengkapnyaProfil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman
16 Oktober 2023
Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaKoleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
28 September 2023
Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:
Baca Selengkapnya