Mahfud MD Dilaporkan ke Polisi dalam Kasus Lapindo

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 5 Januari 2013 05:16 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta: Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto dan Zulkifli akhirnya bertemu penyidik Badan Reserse Kriminal setelah tiga kali mendatangi Markas Besar Polri. Suharto melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan pasal pemalsuan dokumen.

Pengacara Suharto, Muhammad Taufik Budiman, mengatakan kliennya melaporkan Mahfud MD dan delapan hakim lain karena telah memasukkan dokumen palsu ke dalam akta otentik berupa putusan hakim konstitusi. Jumat kemarin, Mahfud dilapor dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada Desember lalu, mereka melapor ke Bareskrim, namun belum dituangkan ke dalam bukti penerimaan laporan. "Itu merupakan pelanggaran pidana," kata Taufik.

Mahfud dan kawan-kawan dituduh bertanggung jawab atas adanya keterangan palsu dalam putusan uji materi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai dana untuk Lumpur Lapindo, Jawa Timur. Mahfud bersama delapan hakim lainnya adalah hakim konstitusi dalam uji materi tersebut.

Adapun Suharto menggugat Pasal 18 tersebut karena dia keberatan bunyi pasal itu yang membebankan tanggung jawab kepada negara atas kerugian akibat lumpur Lapindo. Padahal kerugian tersebut seharusnya ditanggung oleh PT Lapindo Brantas Lnc, perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Perusahaan ini menambang di lokasi Lapindo yang berujung munculnya banjir lumpur.

Pada 13 Desember lalu, MK menolak gugatan Suharto tersebut. MK menegaskan bahwa tanggung jawab PT Lapindo berada di dalam peta area terdampak lumpur. Sedangkan di luar peta terdampak tersebut menjadi tanggung jawab negara.

Taufik mengatakan putusan MK tersebut didasarkan kepada keterangan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal Dewan tidak pernah hadir memberikan keterangan di dalam persidangan. Dewan dalam putusan tersebut mengatakan lumpur lapindo adalah bencana non alam karena gagal teknologi. "Keterangan itu yang dijadikan dasar oleh MK dalam membuat keputusan," kata Zulkifli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan Kepolisian tentu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. "Laporan tersebut pasti akan dipelajari oleh penyidik Bareskrim," kata Boy.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya