Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong
TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Hukum Dewan Pewakilan Rakyat dari Fraksi PKS, Indra, menyarankan Presiden Yudhoyono meminta maaf pada rakyat karena telah memberikan grasi pada Franola alias Ola. Sebab, pemberian grasi pada terpidana narkoba tersebut merupakan suatu kesalahan.
"Akan sangat baik apabila SBY secara kesatria mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," katanya, Ahad, 11 November 2012.
Indra menyebutkan, sebaiknya pemerintah konsisten untuk tidak lagi permisif dengan memberikan grasi pada bandar narkoba seperti Ola. Selain memberikan efek jera, tak memberikan grasi juga penting untuk menjaga para generasi muda dari bahaya narkoba. "Maka, ke depan, jangan ada lagi grasi-grasi yang lain untuk bandar narkoba," ujar dia.
Ola merupakan terpidana mati kasus penyelundupan kokain dan heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2000. Grasi yang diberikan SBY membuat hukuman mati terhadap Ola dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Setelah mendapat grasi, Ola yang masih mendekam dalam penjara di Tangerang diduga terlibat dalam kasus narkoba lagi. Dia bahkan disebut-sebut sebagai otak pengedaran narkotik. Ini diketahui setelah Badan Narkotika Nasional menangkap NA pada 4 Oktober lalu di Bandung. NA yang membawa sabu seberat 775 gram itu mengaku sebagai kurir Ola.