Neneng Keberatan Disebut Direktur Keuangan

Reporter

Kamis, 1 November 2012 13:22 WIB

Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni berbincang dengan tersangka kasus suap wisma atlit Angelina Sondakh sebelum menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi aliran duit proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011, Neneng Sri Wahyuni, menyatakan keberatan disebut sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara.

Padahal, pekerjaan tersebut tercantum dalam dakwaan Neneng yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 1 November 2012. "Saya tidak terima karena saya bukan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Yang Mulia," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menolak disebut sebagai direktur, majelis hakim pun menanyakan kebenaran statusnya. "Jadi yang benar apa?" tanya hakim ketua, Tati Hardiyanti. Memakai gamis hitam dan jilbab biru yang dililitkan menutupi sebagian mukanya serta kacamata, Neneng menyatakan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Selain keberatan terhadap profesi yang dicantumkan oleh jaksa, Neneng juga menyebutkan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. Dalam dakwaan, Neneng bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin; Marisi Moatondang; Mindo Rosalina Manulang; Arifin Ahmad; dan Timas Ginting; disebut mengintervensi pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegaiatan pengadaan dan pemasangan PLTS.

Mereka mengalihkan pekerjaan utama dari pemenang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia. Perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.

Baca Selengkapnya

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Baca Selengkapnya

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.

Baca Selengkapnya