TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi aliran duit proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011, Neneng Sri Wahyuni, menyatakan keberatan disebut sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara.
Padahal, pekerjaan tersebut tercantum dalam dakwaan Neneng yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 1 November 2012. "Saya tidak terima karena saya bukan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Yang Mulia," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menolak disebut sebagai direktur, majelis hakim pun menanyakan kebenaran statusnya. "Jadi yang benar apa?" tanya hakim ketua, Tati Hardiyanti. Memakai gamis hitam dan jilbab biru yang dililitkan menutupi sebagian mukanya serta kacamata, Neneng menyatakan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Selain keberatan terhadap profesi yang dicantumkan oleh jaksa, Neneng juga menyebutkan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. Dalam dakwaan, Neneng bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin; Marisi Moatondang; Mindo Rosalina Manulang; Arifin Ahmad; dan Timas Ginting; disebut mengintervensi pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegaiatan pengadaan dan pemasangan PLTS.
Mereka mengalihkan pekerjaan utama dari pemenang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia. Perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut
4 Juli 2020
Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT
26 Oktober 2017
Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR
30 Mei 2017
KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan
30 Maret 2017
Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.
Baca SelengkapnyaKasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan
21 Maret 2017
Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Baca SelengkapnyaSerangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK
19 Maret 2017
Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.
Baca SelengkapnyaDirektur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla
13 Maret 2017
Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.
Baca SelengkapnyaDana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani
7 Maret 2017
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.
Baca SelengkapnyaJaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng
17 Februari 2017
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN
25 Januari 2017
Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.
Baca Selengkapnya