Perwira TNI Juga Ikut Setor Upeti ke DPR
Rabu, 31 Oktober 2012 10:54 WIB
Djoko Susilo.
TEMPO.CO , Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional, Djoko Susilo, mengaku sering melihat bagaimana "upeti" dan "jatah" disodorkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan DPR. Dia menjadi anggota parlemen pada periode 1999-2004. Kini, Djoko menjabat Duta Besar Indonesia untuk Swiss. "Jatah" itu diberikan mitra kerja komisi yang ingin urusannya dengan Senayan lancar. Bentuknya macam-macam. Mulai honor jadi pembicara, tiket pesawat, sampai kamar hotel. Semua tentu ujung-ujungnya menyita anggaran negara atau badan usaha milik negara. Djoko yakin semua pembagian upeti itu masih berlangsung sampai sekarang. Pemberian setoran dan upeti itu muncul, kata Djoko, ketika mitra kerja komisi punya kepentingan. Dia mencontohkan sebuah insiden pada 2004, ketika seorang perwira TNI rajin menawari upeti pada anggota DPR. Rupanya perwira itu membawa kepentingan rekanan untuk meloloskan anggaran pembelian sejumlah peralatan helikopter senilai Rp 45 miliar. "Jadi, yang harus diawasi bukan cuma DPR, tapi juga mitra kerja," kata Djoko. SUBKHAN Berita Terpopuler: Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras'' Anggota DPR ''Palak'' BUMN, Apa Kata Aria Bima SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca Selengkapnya
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca Selengkapnya
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca Selengkapnya
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca Selengkapnya
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
20 detik lalu
9 jam lalu
9 jam lalu
11 jam lalu
12 jam lalu
14 jam lalu
16 jam lalu
17 jam lalu
19 jam lalu
20 jam lalu