Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru

Sabtu, 27 Oktober 2012 07:39 WIB

Prajurit TNI. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - RUU Keamanan Nasional diminta untuk lebih fokus pada pengaturan wilayah abu-abu yakni soal pengerahan kepolisian dan TNI. “Selama ini perbantuan tenaga antara TNI dan Polri itu belum jelas mekanismenya,” ujar Direktur Insitute of Defense, Security and Peace Studies Mufti Makaarim, Jumat, 26 Oktober 2012.

Draft RUU Kamnas yang kini ada, kata Mufti, belum banyak mengatur soal penting itu. Terkesan, draft saat ini dibuat untuk mengatur situasi sekaligus sistem keamanan nasional. “Ada kesan dipaksakan ingin mengatur keduanya,” ujar dia.

Akibatnya, RUU Kamnas dicurigai berpotensi untuk menciptakan rezim otoriter baru. “Kecurigaan ini muncul karena draft memberi otoritas besar pada presiden dan gubernur dalam menangani keamanan,” ujar dia.

Padahal, wewenang kepala daerah tentang masalah keamanan sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. “Hubungannya dengan aparat keamanan juga sudah dimasukkan dan tentu diatur dalam perangkat perundangan yang lainnya,” kata Mufti. Sedangkan untuk ancaman dalam skala nasional juga sudah jelas akan diatur oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, kata Mufti, tak jelas benar apa ancaman nasional yang diamanatkan dalam RUU Kamnas. “RUU Kamnas terkesan ingin mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari ancaman bersenjata hingga penanganan bencana,” kata dia.

Menurut Mufti, RUU Kamnas seharusnya memberikan definisi yang jelas tentang ancaman nasional bagi Indonesia. “UU Kamnas memang ada di negara lain, namun disebutkan secara spesifik definisi ancaman nasional.”

Mufti mengakui RUU Kamnas memang diperlukan. “Namun pembahasan kelanjutan pembahasan RUU Kamnas di DPR perlu diperhatikan,” kata dia. Dia mengingatkan agar pembahasan beleid baru ini tak hanya bongkar pasang pasal.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah perubahan paradigma dalam draft RUU Kamnas secara pasal per pasal,” kata Mufti. Dia menegaskan agar definisi ancaman nasional dalam RUU Kamnas dibuat lebih spesifik untuk menghilangkan multi tafsir dan kecurigaan masyarakat.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:
Keponakan Miranda Goeltom Gedor Penjara KPK
Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK
Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti

Dua Hakim Agung Berseteru, Ada Pengusaha Terlibat?

Berapa Jokowi Kurban? Riya, Tak Perlu Disebut

Berita terkait

Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

14 September 2020

Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

Pemerintah Taiwan menerima kedatangan lima warga Hong Kong, yang kabur terkait kisruh politik di kota semiotonom yang diperintah Cina itu.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

28 Juli 2020

Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Pemerintah Selandia Baru memprotes pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Cina.

Baca Selengkapnya

Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

1 Juli 2020

Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong mundur dari kelompok pro-demokrasi Demosisto karena dibubarkan otoritas setempat.

Baca Selengkapnya

Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

30 Juni 2020

Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

Sebanyak 162 anggota parlemen Cina bersuara bulat memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong mulai besok.

Baca Selengkapnya

Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

22 Juni 2020

Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

Pada Sabtu malam, pemerintah pusat Cina merilis cetak biru UU Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial. Apa saja rinciannya?

Baca Selengkapnya

RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

23 Mei 2020

RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

Para aktivis menyerukan aksi protes melawan rencana pemerintah dalam Kongres Nasional Cina ke 13 untuk membuat UU Keamanan Nasional Hong Kong.

Baca Selengkapnya

Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

3 Juni 2015

Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

Untuk menjamin keamanan negara, Indonesia perlu membentuk badan cyber nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

11 Maret 2015

Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

TNI sudah masuk ke jantung gerakan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

7 Februari 2013

Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

Inpres hanya terpusat di kabinet dan kepala daerah. Memangnya bagaimana cara menteri membantu mengatasi konflik?

Baca Selengkapnya

PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

28 Desember 2012

PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

PDIP siap membahas RUU Keamanan Nasional sekarang jika ada revisi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya