TEMPO.CO , Jakarta:Pasal soal kuasa khusus untuk menangkap dan menyadap orang yang dianggap sebagai ancaman nasional sudah dihilangkan dari draft terbaru Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). “Itu bagian dari pasal 54 yang kami ganti,” ujar Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayor Jenderal Hartind Asrin kepada Tempo, Selasa, 23 Oktober 2012.
Selasa sore, Kementerian Pertahanan resmi menyerahkan draft baru RUU Kamnas pada Panitia Khusus di DPR. Dalam draft terbaru itu, pemerintah menyusutkan jumlah pasal dari 60 pasal pada draft Maret 2012, menjadi 55 pasal pada draft RUU Kamnas Oktober 2012.
“Lima pasal yang dihilangkan itu adalah pasal-pasal krusial,” kata Hartind. Dia mengaku tak bisa merinci karena tengah berada dalam perjalanan. Kementerian menjamin, pasal-pasal krusial yang selama ini banyak dipermasalahkan oleh LSM sudah dihapus.
Hartind juga menjelaskan hilangnya unsur Polri dalam pasal 30 ayat 2, bagian keempat RUU Kamnas yang mengatur tentang pelaksanaan. “Itu karena pengerahan kepolisian diatur lagi dalam UU Kepolisian,” kata dia. Untuk itu, peran polisi dalam menghadapi ancaman bersenjata dan keadaan bencana dalam situasi tertib sipil tak diatur dalam rancangan beleid baru ini.
SUBKHAN
Berita Terpopuler
Staf Anas Diperiksa Soal Aliran Dana Hambalang
DPR: Aneh Jika Menteri Andi Tidak Terlibat
Ruki Diminta Buka Mulut Soal Intervensi Hambalang
Marzuki Alie: Urusan Hambalang Konsekuensi Pribadi
KPK Cecar Tiga Petinggi Penggarap Proyek Hambalang
Berita terkait
Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur
14 September 2020
Pemerintah Taiwan menerima kedatangan lima warga Hong Kong, yang kabur terkait kisruh politik di kota semiotonom yang diperintah Cina itu.
Baca SelengkapnyaSelandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
28 Juli 2020
Pemerintah Selandia Baru memprotes pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Cina.
Baca SelengkapnyaOtoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong
1 Juli 2020
Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong mundur dari kelompok pro-demokrasi Demosisto karena dibubarkan otoritas setempat.
Baca SelengkapnyaSah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok
30 Juni 2020
Sebanyak 162 anggota parlemen Cina bersuara bulat memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong mulai besok.
Baca SelengkapnyaCina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya
22 Juni 2020
Pada Sabtu malam, pemerintah pusat Cina merilis cetak biru UU Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial. Apa saja rinciannya?
Baca SelengkapnyaRUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur
23 Mei 2020
Para aktivis menyerukan aksi protes melawan rencana pemerintah dalam Kongres Nasional Cina ke 13 untuk membuat UU Keamanan Nasional Hong Kong.
Baca SelengkapnyaDemi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional
3 Juni 2015
Untuk menjamin keamanan negara, Indonesia perlu membentuk badan cyber nasional.
Baca SelengkapnyaPengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah
11 Maret 2015
TNI sudah masuk ke jantung gerakan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaInpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria
7 Februari 2013
Inpres hanya terpusat di kabinet dan kepala daerah. Memangnya bagaimana cara menteri membantu mengatasi konflik?
Baca SelengkapnyaPDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...
28 Desember 2012
PDIP siap membahas RUU Keamanan Nasional sekarang jika ada revisi dari pemerintah.
Baca Selengkapnya