RUU Keamanan Nasional, Peran Polisi Tak Dikurangi  

Reporter

Selasa, 23 Oktober 2012 17:19 WIB

Aparat kepolisian bersenata lengkap diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Peran Markas Besar Kepolisian masih tetap besar dalam RUU Keamanan Nasional. Sebelumnya, dalam rancangan undang-undang ini sempat beredar kabar bahwa peran Kepolisian dikurangi. "Tidak benar kalau peran kepolisian dikurangi," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, usai melakukan rapat dengan Panitia Khusus RUU Kamnas di DPR, Selasa, 23 Oktober 2012.

Dalam rapat tersebut, Purnomo hadir bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Di penghujung penjelasannya, Purnomo mengakui adanya sinkronisasi RUU Kamnas dengan UU Intelijen, dan UU Penanganan Konflik Sosial. "Sehingga jumlah pasalnya menyusut dari 60 menjadi 55 pasal," kata Purnomo.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pun mengimbau agar masyarakat mencari tahu terlebih dahulu soal RUU Kamnas. "Ibaratnya dengan RUU Kamnas, tak kenal maka tak sayang," ujar dia.

Untuk itu, Purnomo meminta agar para pewarta membaca terlebih dahulu draf terbaru yang disampaikan pemerintah. "Biar semuanya bisa mengerti," ujar dia.

Dalam salinan draf RUU Kamnas bertanggal 16 Oktober 2012 yang diterima Tempo, peran Kepolisian memang tetap dicantumkan dalam RUU Kamnas. Kepolisian tercantum sebagai unsur penyelenggara keamanan nasional dalam pasal 20.

Sedangkan dalam pasal 27, definisi peranan kepolisian disebutkan. Ayat dua pasal tersebut berbunyi: Kapolri menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan strategi penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan keamanan nasional.

Namun, RUU Kamnas tetap mengatur pelibatan masyarakat sipil sebagai Komponen Cadangan. Aturan tersebut diatur dalam pasal 32 ayat 1 sampai 4, namun ditambahi dengan frasa "membantu unsur utama (kamnas) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan".

Sedangkan pengerahan TNI dalam penanggulangan ancaman bersenjata pada masa tertib sipil diatur dalam pasal 30 ayat 2. Pasal itu menegaskan bahwa pengerahan militer dilakukan dengan wewenang presiden dan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.

SUBKHAN

Berita populer:
Jokowi: Obligasi Apa Sih? Wong Duit Banyak

Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"

Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi

Dilamar Bakrie, Ini Jawaban Pramono Edhie

Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen

Berita terkait

Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

14 September 2020

Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

Pemerintah Taiwan menerima kedatangan lima warga Hong Kong, yang kabur terkait kisruh politik di kota semiotonom yang diperintah Cina itu.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

28 Juli 2020

Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Pemerintah Selandia Baru memprotes pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Cina.

Baca Selengkapnya

Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

1 Juli 2020

Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong mundur dari kelompok pro-demokrasi Demosisto karena dibubarkan otoritas setempat.

Baca Selengkapnya

Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

30 Juni 2020

Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

Sebanyak 162 anggota parlemen Cina bersuara bulat memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong mulai besok.

Baca Selengkapnya

Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

22 Juni 2020

Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

Pada Sabtu malam, pemerintah pusat Cina merilis cetak biru UU Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial. Apa saja rinciannya?

Baca Selengkapnya

RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

23 Mei 2020

RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

Para aktivis menyerukan aksi protes melawan rencana pemerintah dalam Kongres Nasional Cina ke 13 untuk membuat UU Keamanan Nasional Hong Kong.

Baca Selengkapnya

Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

3 Juni 2015

Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

Untuk menjamin keamanan negara, Indonesia perlu membentuk badan cyber nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

11 Maret 2015

Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

TNI sudah masuk ke jantung gerakan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

7 Februari 2013

Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

Inpres hanya terpusat di kabinet dan kepala daerah. Memangnya bagaimana cara menteri membantu mengatasi konflik?

Baca Selengkapnya

PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

28 Desember 2012

PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

PDIP siap membahas RUU Keamanan Nasional sekarang jika ada revisi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya