Pemerintah Setengah Hati Penuhi Tuntutan Buruh  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 1 Oktober 2012 11:46 WIB

Sejumlah massa dari berbagai organisasi petani, buruh, nelayan dan mahasiswa mengelar Hari Tani Nasional di depan kantor Badan Pertanahan Nasional, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9). ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal menilai pemerintah setengah hati memenuhi tuntutan kelompoknya. "Secara prosedur, tuntutan kami dijalankan. Namun, substansinya tidak sesuai harapan," kata Iqbal kepada Tempo, Senin, 30 September 2012.

Iqbal mengambil contoh dengan menunjukkan cara pemerintah menanggapi tuntutan mereka untuk memoratorium perusahaan alih daya atau outsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing karena praktek alih daya tersebut dianggap menyengsarakan para buruh.

Dalam menanggapi tuntutan buruh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan draf peraturan menteri. Dalam draf itu, kata Iqbal, dinyatakan, izin perusahaan alih daya berlaku sampai masa izinnya habis. "Itu sama saja tidak mencabut izin. Perusahaan itu ada yang memiliki izin 5-6 tahun," ujar Iqbal.

Gabungan beberapa serikat buruh ini menuntut perubahan kebijakan pemerintah soal upah, jaminan sosial, dan sistem alih daya. Mereka berencana melakukan mogok serentak di 21 kabupaten dan kota pada 3 Oktober mendatang, lantaran merasa tuntutannya tak dipenuhi.

Soal upah, Iqbal dan kelompoknya menolak keputusan pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 yang memutuskan jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak sebanyak 60 buah dari jumlah sebelumnya 46 buah. Menurut Iqbal, penambahan 14 komponen itu berdampak menaikkan upah minimum hanya Rp 40 ribu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, pihaknya telah berupaya mencegah buruh melakukan pemogokan. "Kami mengajak (buruh) berdialog untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan," kata Ruslan saat dihubungi Tempo.

Namun, pihaknya memang tetap pada kebijakan semula soal komponen KHL, mempertahankan apa yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012. Ruslan mengatakan, Kementerian juga terus memberi pengertian mengenai kebijakan ketenagakerjaan kepada buruh serta membenahi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.

"Mengenai outsourcing, sambil menunggu perubahan peraturan menteri yang baru, maka untuk sementara tidak ada pemberian izin operasional yang baru kepada perusahaan-perusahaan vendor," kata dia. Aturan yang baru, kata Ruslan, akan lebih ketat serta memberikan peningkatan kesejahteraan, kepastian kelangsungan kerja, perlindungan, dan pengawasan.

GADI MAKITAN

Berita lain:

PT RNI Investasikan Rp 1 Triliun untuk Ternak Sapi

Spanyol Butuh Pinjaman US$ 267 miliar

Rupiah Berpeluang ke 9.300

Wika Bangun Jalan di Brunei Darussalam

Dow Jones Naik 10 persen Sepanjang Tahun Ini




Berita terkait

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

16 hari lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Dukung Demonstrasi Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen di Berbagai Daerah

15 Desember 2023

Partai Buruh Dukung Demonstrasi Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen di Berbagai Daerah

Partai Buruh menilai kenaikan UMP 2024 tak sesuai dengan biaya hidup di DKI Jakarta menurut data BPS yang mendekati angka Rp 15 juta per bulan

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

24 Mei 2023

Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.

Baca Selengkapnya

Ada Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan di Patung Kuda Arah Harmoni

14 Januari 2023

Ada Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan di Patung Kuda Arah Harmoni

Polda Metro Jaya melakukan penutupan jalan di Kawasan Patung Kuda arah Harmoni pada pagi ini pukul 8.35 WIB imbas rencana demo buruh

Baca Selengkapnya

Tolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Terus Demo hingga Puncaknya 4 Oktober

17 September 2022

Tolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Terus Demo hingga Puncaknya 4 Oktober

Serikat buruh akan kembali menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM hingga 4 Oktober mendatang. Jika tidak digubris, mereka mengancam mogok nasional.

Baca Selengkapnya

1.231 Personel Gabungan Disiagakan dalam Demo Buruh Hari Ini

6 September 2022

1.231 Personel Gabungan Disiagakan dalam Demo Buruh Hari Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh serentak menolak kenaikan harga BBM dilakukan di 34 provinsi

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

May Day Fiesta, Ribuan Buruh Padati Kawasan GBK dan DPR RI

14 Mei 2022

May Day Fiesta, Ribuan Buruh Padati Kawasan GBK dan DPR RI

Dalam May Day Fiesta ini, massa buruh membagi dua konsentrasi massa di dua tempat.

Baca Selengkapnya