Hartati Murdaya Akui Isi Penyadapan KPK

Jumat, 28 September 2012 12:53 WIB

Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, digiring menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (28/9). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya, akhirnya membenarkan adanya percakapan telepon dirinya dengan Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation, Arim. Namun, konglomerat itu menilai pembicaraannya yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Itu cuma basa-basi saja," kata Hartati sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jumat, 28 September 2012.

Rekaman percakapan yang diputar jaksa penuntut dalam persidangan Yani Ansori, terdakwa dalam kasus yang sama, memperlihatkan upaya Hartati memperoleh hak guna lahan kebun kelapa sawit di Buol. Ia meminta Arim segera mengurus surat-surat penerbitan hak yang akan diteken Bupati Amran dengan imbalan sejumlah uang.

Hartati akhirnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyuruh anak buahnya menyuap Bupati Amran Rp 3 miliar.

Hartati menegaskan bahwa dalam pembicaraan yang disadap KPK tersebut, dia sebenarnya menolak menyuap. Namun karena Bupati Amran terus menerus meminta duit kepadanya, dia pun mengarang-ngarang alasan yang sulit dipenuhi Bupati, yakni menukar duit dengan surat penerbitan hak guna lahan.

Sistem barter itu sengaja dibuat karena Hartati tahu bahwa Amran tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan hak guna lahan. "Karena bupatinya minta uang, jadi kita berusaha menolak dengan sistem barter," ujarnya.

Patra M Zen, pengacara Hartati, juga menegaskan kliennya sebenarnya menolak memberi duit kepada Bupati Amran. Adapun timbulnya aliran duit ke Amran, kata dia, adalah permainan anak buah Hartati. "Itu tanpa sepengetahuan klien kami," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan

Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta

Ayah FR Pengusaha di Bali

Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan

Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya