Prita Mulyasari: Mukjizat Kembali ke Rumah Lagi  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 22 September 2012 10:04 WIB

Prita Mulyasari. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Prita Mulyasari sangat bersyukur Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskannya dari tuduhan pencemaran nama baik.

Sejumlah pengalaman selama menjalani proses hukum kasusnya yang berjalan hampir lima tahun tak akan pernah ia lupakan. Terutama saat ia ditahan selama tiga pekan di pertengahan 2009 lalu. "Mukjizat bagi saya, bisa duduk di sini lagi," kata dia kepada Tempo yang menyambangi rumahnya, Selasa, 18 September 2012.

Prita sempat menginap di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, hampir tiga pekan. Selama itu pula ia mendapat banyak pelajaran dari tempat yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. "Kalau saya mengingat kembali, kalau enggak karena Allah, saya enggak bisa duduk lagi di sini. Kalau enggak kuat di dalam, ambruk, deh," ujarnya mengenang.

Selama di penjara, Prita melakukan tugas-tugas yang sama seperti tahanan perempuan lainnya. Ia membersihkan sampah, membuat kerajinan, dan lain-lain. Soal tempat tidur, pegawai Bank Sinarmas ini harus berbagi dengan sepuluh tahanan lainnya dalam satu sel.

Menurut Prita, yang membuatnya tetap bertahan saat itu adalah keyakinannya atas kehendak Yang Mahakuasa. Ia percaya semuanya pasti berakhir dengan bahagia. "Sebagai seorang ibu, yang menguatkan, ya, kedua anak saya saat itu, tidak ada yang lain," kata dia. Saat ini, Prita sudah mempunyai tiga anak.

Kasus Prita bermula saat ia menulis keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia menyebut rumah sakit itu sudah salah melakukan diagnosis dan pengobatan saat ia dirawat pada Agustus 2008. Surat yang dikirim kepada sejumlah rekannya melalui e-mail itu dengan cepat beredar luas di berbagai milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen rumah sakit yang berlokasi di Alam Sutera, Tangerang, ini. Mereka menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, banyak yang bersimpati atas kasus ini hingga muncul gerakan yang membuatnya terkenal, yaitu "Koin untuk Prita".

Setelah melewati proses panjang hampir lima tahun, Senin, 17 September, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik.

MUNAWWAROH

Berita Terkait:

Kata Prita Sesudah Bebas Murni: Subhanallah

Komisi Informasi Jakarta Terima 172 Pengaduan

Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah

LP Kerobokan Kelebihan Kapasitas, 20 Napi Dipindah
Prita Mulyasari Bukukan Kehidupannya di Penjara

Tahanan Narkoba di Rutan Makassar Saling Serang

Berita terkait

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

3 Maret 2021

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo, berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim.

Baca Selengkapnya

Giliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE

2 Maret 2021

Giliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE

Sugeng mengatakan Tim Kajian UU ITE akan mempertimbangkan masukkan-masukkan dari pelapor dan terlapor kasus UU ITE.

Baca Selengkapnya

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

17 Agustus 2013

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

Perburuan terhadap napi yang buron ini terus dilakukan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Hindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah  

31 Juli 2013

Hindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah  

Para napi itu direlokasi ke beberapa penjara lain di sekitar Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu  

29 Juli 2013

4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu  

Saat ini 111 narapidana yang melarikan diri saat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sudah dipenjarakan.

Baca Selengkapnya

Usut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa  

18 Juli 2013

Usut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa  

Pihak LP Tanjung Gusta memberikan daftar nama narapidana yang menyaksikan kerusuhan.

Baca Selengkapnya

TNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta  

18 Juli 2013

TNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta  

Tentara belum berminat ikut menjaga lapas.

Baca Selengkapnya

71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta  

18 Juli 2013

71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta  

Terdapat kelompok-kelompok narapidana berdasarkan etnik, seperti Aceh dan Batak.

Baca Selengkapnya

Pemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir

18 Juli 2013

Pemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir

Aksi protes akhirnya berubah menjadi tindakan yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya

Napi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir

18 Juli 2013

Napi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir

Gerbang yang terbuka dimanfaatkan para narapidana untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya