TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menghadirkan Pelapor dan Terlapor yang pernah bersinggungan dengan UU ITE pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara virtual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis.
Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid,"
Sugeng mengatakan Tim Kajian UU ITE akan mempertimbangkan masukkan-masukkan dari mereka. Baik sub tim satu yang akan menyusun pedoman, maupun dari sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi.
Sugeng menambahkan pada sesi sebelumnya, Senin kemarin, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
Baca juga: Korban Kasus UU ITE Beri 3 Masukkan untuk Tim Kajian Pemerintah
"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor ada masukkan terkait dengan revisi beberapa pasal. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penerimaannya dan implementasinya," ujar Sugeng.
Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukkan dari para narasumber baik terlapor maupun pelapor. Mereka adalah Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukkan dari para pelapor dan terlapor di kasus UU ITE. Tim Kajian UU ITE akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil atau praktisi.