TEMPO.CO , Medan: Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sumatera Utara, Budi Sulaksana membantah sipir sebagai pemicu kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta. Sikap yang diambil Komandan Regu Jaga Akmaluddin Nasution sudah sesuai standar operasional prosedur.
Namun Marwan menyatakan, aksi protes akhirnya berubah menjadi tindakan yang tidak terkontrol. “Para warga binaan bertindak sendiri-sendiri. Mereka mengumpulkan tabung gas,” kata Marwan.
Keterangan tersebut sekaligus bantahan Marwan atas pernyataan Sidney Jones yang menyebutnya sebagai komando dalam aksi kerusuhan. Insiden itu menewaskan lima orang, tiga narapidana dan dua petugas sipir.
Marwan menuturkan keterlibatannya justru karena permintaan dari petugas Lapas. “Petugas Lapas, Erwin Simangunsong menelepon saya dan meminta saya menenangkan warga binaan,” kata Marwan.
Akhirnya Marwan bernegosiasi dengan mendesak bertemu Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tapi yang datang Menteri Amir Syamsuddin. Kami ingin bertemu Denny karena dia yang mengkonsep PP tersebut,” tegas Marwan.
Lantas mengapa muncul tuntutan penghapusan PP 28 dan PP 99? “Hal itu merupakan persoalan lama yang akhirnya diungkapkan kembali atas peristiwa ini,” ujar Marwan.
SOETANA MONANG HASIBUAN