TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menarik 20 penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat penarikan yang dikirimkan kemarin itu terkesan mendadak sehingga pimpinan KPK langsung menggelar rapat khusus. "Sedang digelar diskusi untuk memutuskan apakah KPK menyetujui (penarikan itu) atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Sumber di KPK menyebutkan, penarikan penyidik ini erat kaitannya dengan perseteruan KPK versus kepolisian dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Kepolisian dikatakan semakin “panas” setelah KPK meminta bantuan personel dan penitipan tersangka koruptor di rumah tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur kepada Tentara Nasional Indonesia.
Kasus simulator menjerat bekas Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK menduga Djoko menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu hingga negara merugi Rp 100 miliar. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain: Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.
Johan menepis anggapan bahwa penarikan penyidik kepolisian berhubungan dengan pengusutan kasus simulator. Penarikan itu, katanya, merupakan surat balasan Polri kepada KPK terkait dengan status penyidik. Namun ia membenarkan kabar bahwa salah satu dari 20 penyidik polisi berperan dalam pengusutan kasus simulator. "Kalaupun ada, satu orang, yang ikut mengusut kasus simulator. Tapi (penarikan) tak ada hubungannya."
Sesuai dengan aturan kepegawaian di KPK, menurut Johan, pegawai yang bekerja di KPK bisa ditarik setelah empat tahun bertugas. Khusus penyidik polisi, Mabes Polri melayangkan surat penempatan kepada personelnya saban tahun sejak 2010. “Makanya penyidik yang ditarik ada yang baru setahun bertugas, dua tahun, dan dua tahun," ujarnya. Tapi dia mengakui tenaga satu penyidik itu masih dibutuhkan KPK.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman menyangkal ada penarikan penyidik dari KPK. "Tidak ada penarikan, (yang ada) penugasannya sudah berakhir," katanya kepada Tempo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, penyidik yang habis masa kerjanya dikembalikan ke kepolisian. "Jika KPK butuh pengganti, akan disiapkan lagi penyidik lain."
Sementara terkait dengan kelanjutan penyidikan kasus simulator, empat saksi dari kepolisian kemarin mangkir dari pemeriksaan KPK. Mereka antara lain tiga perwira menengah, yakni Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo, Komisaris Setya Budi, dan Komisaris Besar Budi Setiyadi, serta pegawai Polri, Suyatim. Johan mengatakan, mereka akan diperiksa terkait dengan keterlibatan Djoko. "Pemanggilan dijadwalkan ulang karena kami membutuhkan keterangan mereka," ujarnya.
TRI SUHARMAN | AYU PRIMA SANDI | RUSMAN PARAQBUEQ | BOBBY CHANDRA
Berita Terkait:
SBY Sampaikan Hal Penting di Cikeas Sore Ini
Polri Menahan Lima Tersangka Simulator SIM
Simulator SIM, Polisi Tahan Tiga Anggotanya
Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol
Polri Bantah Rebut Barang Bukti Simulator SIM
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
34 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya