TEMPO.CO , Jakarta: Siti Hartarti Tjakra Murdaya mengaku tidak bisa tidur karena mendengar dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya tidak bisa tidur. Media dan lembaga swadaya masyarakat seolah-olah mendorong-dorong agar saya jadi tersangka,” ujarnya kepada Tempo Selasa 7 Agustus 2012.
Dia mengaku terkejut ketika sejumlah media memuat berita bahwa KPK mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama dirinya. Meski dalam surat tersebut dinyatakan pimpinan KPK belum menandatangani, Hartarti merasa sangat cemas dan takut.
Hartarti meminta KPK tidak terburu-buru melakukan hal itu. Dia berulang kali menyatakan diri sebagai korban pemerasan dalam kasus Bupati Buol tersebut. Ia menyatakan tidak menyuap Amran Batalipu, Bupati Buol yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum kepala daerah beberapa waktu lalu. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengetahui adanya pemberian uang kepada Amran. “Itu saya tidak tahu. Direktur PT HIP (Hardaya Inti Plantations) Totok Lestiyo yang memberikan uang itu.”
Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap hak guna lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. "Pada saat yang tepat, akan dikemukakan," ujarnya Selasa 7 Agustus 2012.
Kasus suap ini berawal dari penangkapan Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantations, pada Selasa, 26 Juni lalu. Sehari kemudian, KPK menangkap kolega Anshori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman, di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Anshori dan Gondo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol, perusahaan milik Hartati. Diduga, duit suap diberikan kepada Amran, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Y. Entedaim, meyakini Hartati bakal segera ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, Hartati dua kali menyuap kliennya sebesar Rp 3 miliar. "Ibu Hartati tidak bisa menghindari karena kami punya data dan informasi yang akan kami beberkan di persidangan," ujarnya.
ALI NY | TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Dukung Jokowi, Jusuf Kalla Dinilai Tak Elegan
Ide Yusril Soal Kasus Simulator SIM Bikin Bingung
Robert Pattinson dengan Gadis Mabuk di Bar
''Rayuan'' Fauzi ke Komunitas Tionghoa Tak Efektif
Kekasih Anda Ternyata Gay? Kenali dari Matanya
Bos KPK Diam-diam Temui Kapolri pada Senin Malam
Mengenal Suku Hakka Pendukung Fauzi Bowo
Pangeran William Takut Kepergok Menciumi Kate
Setelah Kemeja dan Boneka, Kini Jilbab Kotak-Kotak
Pertemuan KPK-Polri Berakhir Buntu
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya