Grup Artha Graha Menanam Padi Ilegal?

Reporter

Editor

Senin, 26 April 2004 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Artha Graha Group (AGG) milik taipan Tomy Winata dituding melakukan penanaman padi ilegal di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe (dulu Kabupaten Kendari), Sulawesi Tenggara. Padi ilegal itu merupakan salah satu varietas yang berasal dari Cina, dan masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa melalui penelitian dan pengawasan di Stasiun Karantina setempat. Hal ini terungkap, ketika puluhan mahasiswa pertanian dari 13 perguruan tinggi di Indonesia mendatangi kantor Dinas Pertanian Sulawesi Tenggara pada 21 April 2004.Dalam pertemuan itu, para Mahasiswa Pertanian Indonesia (Mahatani) itu menanyakan penanaman padi asal Cina di atas lahan seluas satu hektar di Desa Ameroro oleh AGG. "Saat meneliti kondisi tanaman padi di Desa Ameroro, kami menemukan adanya varietas padi yang berasal dari Cina ditanam di atas lahan seluas satu hektar. Kami ingin tahu, apakah masuknya varietas padi asal Cina itu sudah melalui penelitian di balai karantina?" kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Haluoelo (Unhalu) Kendari, Muhammad Salim ketika itu.Pertanyaan itu tentu saja membuat pihak dinas pertanian yang diwakili sejumlah staf dari Badan Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Sulawesi Tenggara itu tercengang dan tidak bisa memberikan jawaban. "Kami baru mendengar ini dan belum bisa memberi jawaban sekarang, karena harus kami teliti dulu," kata salah seorang staf BPSB yang menolak menyebutkan namanya.Pihak Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Pertanian juga mengaku tidak pernah menerima varietas padi asal Cina untuk diteliti. "Selama 2003 sampai sekarang, kamilebih banyak menerima tanaman perkebunan, seperti kelapa, mete atau kakao untuk diperiksa," kata Achmad Yani, Pelaksana Harian (Plh) Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari kepada TNR, di Kendari, Senin (26/4). Yani juga mengaku baru mendengar adanya tanaman padi varietas asal Cina yang dikembangkan di Sulawesi Tenggara. Untuk itu, dirinya berjanji akan menurunkan tim untuk meneliti Desa Ameroro.Menurut Yani, sesuai pasal 5 Undang Undang nomor 16/1992, setiap media pembawa tanaman, baik hidup maupun mati yang keluar atau masuk ke wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen karantina. Bagi pihak yang secara sengaja tidak mengindahkan aturan itu, sesuai pasal 31 ayat satu UU itu, akan dikenai sanksi pidana berupa tiga tahun penjara dan atau denda sebesar Rp. 150 juta. Bagi yang tidak secara sengaja melanggar aturan itu, akan dikenai sanksi pidana satu tahun penjara dan atau denda Rp 50 juta.Sebenarnya, ada celah yang bisa dimanfaatkan seseorang untuk membawa masuk tanaman dari luar negeri ke Indonesia, yaitu lewat jalur hijau di bandara-bandara internasional yang diperuntukkan bagi para pejabat. Sistem pengawasan di jalur itu biasanya agak sedikit longgar. Apalagi, petugas karantina tanaman dan hewan jarang ditempatkan di jalur itu. "Jika benar ada tanaman padi varietas asal Cina yang dikembangkan di Desa Ameroro oleh Artha Graha, itu berarti ilegal," kata Yani.Benar saja, pihak Badan Pengawasan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian dan Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari Unit Pelaksana Teknis Departemen Pertanian Sulawesi Tenggara kecolongan. Karena pihak AGG membenarkan adanya pengembangan varietas padi asal Cina di Sulawesi Tenggara. "Kami memang sedang menguji-coba padi varietas Cina. Nama desa-nya saya lupa, tapi yang jelaslokasinya masuk di wilayah Kecamatan Uepai, Kabupaten Kendari," kata Robert Kasenda, Koordinator AGG di Sulawesi Tenggara.Tapi Robert membantah jika umur padi dikatakan sudah mencapai 1-2 bulan, seperti dikatakan pihak Mahatani jika melihat kondisi di lapangan yang tampak sudah mulai menguning. Menurut Robert, umur padi Cina yang ditanam itu baru berumur 10 hari. "Kami hanya memberikan bibit dan pupuk kepada petani. Selanjutnya, petani sendiri yang menanam di lahannya masing-masing," kata Robert.Apakah padi itu sudah melewati Stasiun Karantina Kendari, Robert mengatakan tidak tahu. Yang ia tahu adalah, "bibit padi Cina itu bagus". Sementara itu, menurut Indra, salah seorang staf AGG Kendari, bibit padi varietas Cina yang sedang dikembangkan itu sudah diperiksa di balai karantina Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. "Jika sudah diperiksa di Jakarta, buat apa lagi diperiksa di balai karantina Kendari?" kata Indra.Padahal, sepert dikatakan Samsuddin, staf teknis Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari, "walau sudah sempat dikarantina di Jakarta, jika tanaman itu akan dibawa ke daerah lain, tetap harus kembali diperiksa di balai atau stasiun karantina setempat". Pada 2002, Bupati Kabupaten Kolaka, Adel Berty juga sempat dituding membawa padi ilegal asal Thailand yang tidak melalui balai karantina tanaman, tapi langsung begitu saja disemaikan di areal persawahan. Tidak tanggung-tanggung, tudingan ilegal itu langsung disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, La Ode Kaimuddin. Dedy Kurniawan - Tempo News Room

Berita terkait

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

57 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Warga Tolak Pindah, BP Batam Tetap Bangun Rumah Contoh Relokasi Rempang

9 Januari 2024

Warga Tolak Pindah, BP Batam Tetap Bangun Rumah Contoh Relokasi Rempang

BP Batam tetap akan memulai pembangunan rumah contoh relokasi proyek Rempang Eco-City mulai Rabu besok.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Libatkan Warga Pulau Rempang dalam Investasi

2 Oktober 2023

Bahlil Janji Libatkan Warga Pulau Rempang dalam Investasi

Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sudah membuat komitmen dengan Perusahaan Xinyi untuk melibatkan warga Rempang dalam proyek Rempang Eco-City.

Baca Selengkapnya

Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

2 Oktober 2023

Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

Kepala BP Batam tidak merespons ketika diminta tanggapan atas dugaan lembaganya menjadi beking pengusaha dalam konflik Rempang.

Baca Selengkapnya

Kondisi Terkini di Pulau Rempang: 3 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara, Mayoritas Masih Menolak

26 September 2023

Kondisi Terkini di Pulau Rempang: 3 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara, Mayoritas Masih Menolak

Warga Pulau Rempang terus menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

25 September 2023

Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

Menteri Bahlil menyampaikan pemerintahan Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City meski ada penolakan warga yang direlokasi.

Baca Selengkapnya

Soal Konflik Pulau Rempang, Komisi III DPR RI Akui Belum Ada Jadwal Pemanggilan Para Pihak

25 September 2023

Soal Konflik Pulau Rempang, Komisi III DPR RI Akui Belum Ada Jadwal Pemanggilan Para Pihak

Komisi III menyatakan belum ada pembahasan untuk menelusuri konflik Pulau Rempang di tingkat pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Konflik Pulau Rempang

25 September 2023

Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Konflik Pulau Rempang

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

Soal Konflik Pulau Rempang, YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif

23 September 2023

Soal Konflik Pulau Rempang, YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif

YLBHI menilai Komisi III DPR RI tak menjalankan tugas pengawasannya dalam kasus Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya

Soal Konflik Pulau Rempang, INFID Setuju Komisi III DPR Panggil Seluruh Aktor yang Terlibat

23 September 2023

Soal Konflik Pulau Rempang, INFID Setuju Komisi III DPR Panggil Seluruh Aktor yang Terlibat

INFID dukung rencana Komisi III untuk memanggil seluruh aktor yang terlibat dalam konflik di Pulau Rempang dengan 2 syarat.

Baca Selengkapnya