TEMPO Interaktif,
Kendari: Artha Graha Group (AGG) milik taipan Tomy Winata dituding melakukan penanaman padi ilegal di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe (dulu Kabupaten Kendari), Sulawesi Tenggara. Padi ilegal itu merupakan salah satu varietas yang berasal dari Cina, dan masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa melalui penelitian dan pengawasan di Stasiun Karantina setempat. Hal ini terungkap, ketika puluhan mahasiswa pertanian dari 13 perguruan tinggi di Indonesia mendatangi kantor Dinas Pertanian Sulawesi Tenggara pada 21 April 2004.Dalam pertemuan itu, para Mahasiswa Pertanian Indonesia (Mahatani) itu menanyakan penanaman padi asal Cina di atas lahan seluas satu hektar di Desa Ameroro oleh AGG. "Saat meneliti kondisi tanaman padi di Desa Ameroro, kami menemukan adanya varietas padi yang berasal dari Cina ditanam di atas lahan seluas satu hektar. Kami ingin tahu, apakah masuknya varietas padi asal Cina itu sudah melalui penelitian di balai karantina?" kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Haluoelo (Unhalu) Kendari, Muhammad Salim ketika itu.Pertanyaan itu tentu saja membuat pihak dinas pertanian yang diwakili sejumlah staf dari Badan Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Sulawesi Tenggara itu tercengang dan tidak bisa memberikan jawaban. "Kami baru mendengar ini dan belum bisa memberi jawaban sekarang, karena harus kami teliti dulu," kata salah seorang staf BPSB yang menolak menyebutkan namanya.Pihak Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Pertanian juga mengaku tidak pernah menerima varietas padi asal Cina untuk diteliti. "Selama 2003 sampai sekarang, kamilebih banyak menerima tanaman perkebunan, seperti kelapa, mete atau kakao untuk diperiksa," kata Achmad Yani, Pelaksana Harian (Plh) Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari kepada TNR, di Kendari, Senin (26/4). Yani juga mengaku baru mendengar adanya tanaman padi varietas asal Cina yang dikembangkan di Sulawesi Tenggara. Untuk itu, dirinya berjanji akan menurunkan tim untuk meneliti Desa Ameroro.Menurut Yani, sesuai pasal 5 Undang Undang nomor 16/1992, setiap media pembawa tanaman, baik hidup maupun mati yang keluar atau masuk ke wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen karantina. Bagi pihak yang secara sengaja tidak mengindahkan aturan itu, sesuai pasal 31 ayat satu UU itu, akan dikenai sanksi pidana berupa tiga tahun penjara dan atau denda sebesar Rp. 150 juta. Bagi yang tidak secara sengaja melanggar aturan itu, akan dikenai sanksi pidana satu tahun penjara dan atau denda Rp 50 juta.Sebenarnya, ada celah yang bisa dimanfaatkan seseorang untuk membawa masuk tanaman dari luar negeri ke Indonesia, yaitu lewat jalur hijau di bandara-bandara internasional yang diperuntukkan bagi para pejabat. Sistem pengawasan di jalur itu biasanya agak sedikit longgar. Apalagi, petugas karantina tanaman dan hewan jarang ditempatkan di jalur itu. "Jika benar ada tanaman padi varietas asal Cina yang dikembangkan di Desa Ameroro oleh Artha Graha, itu berarti ilegal," kata Yani.Benar saja, pihak Badan Pengawasan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian dan Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari Unit Pelaksana Teknis Departemen Pertanian Sulawesi Tenggara
kecolongan. Karena pihak AGG membenarkan adanya pengembangan varietas padi asal Cina di Sulawesi Tenggara. "Kami memang sedang menguji-coba padi varietas Cina. Nama desa-nya saya lupa, tapi yang jelaslokasinya masuk di wilayah Kecamatan Uepai, Kabupaten Kendari," kata Robert Kasenda, Koordinator AGG di Sulawesi Tenggara.Tapi Robert membantah jika umur padi dikatakan sudah mencapai 1-2 bulan, seperti dikatakan pihak Mahatani jika melihat kondisi di lapangan yang tampak sudah mulai menguning. Menurut Robert, umur padi Cina yang ditanam itu baru berumur 10 hari. "Kami hanya memberikan bibit dan pupuk kepada petani. Selanjutnya, petani sendiri yang menanam di lahannya masing-masing," kata Robert.Apakah padi itu sudah melewati Stasiun Karantina Kendari, Robert mengatakan tidak tahu. Yang ia tahu adalah, "bibit padi Cina itu bagus". Sementara itu, menurut Indra, salah seorang staf AGG Kendari, bibit padi varietas Cina yang sedang dikembangkan itu sudah diperiksa di balai karantina Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. "Jika sudah diperiksa di Jakarta, buat apa lagi diperiksa di balai karantina Kendari?" kata Indra.Padahal, sepert dikatakan Samsuddin, staf teknis Kantor Stasiun Karantina Tanaman Kendari, "walau sudah sempat dikarantina di Jakarta, jika tanaman itu akan dibawa ke daerah lain, tetap harus kembali diperiksa di balai atau stasiun karantina setempat". Pada 2002, Bupati Kabupaten Kolaka, Adel Berty juga sempat dituding membawa padi ilegal asal Thailand yang tidak melalui balai karantina tanaman, tapi langsung begitu saja disemaikan di areal persawahan. Tidak tanggung-tanggung, tudingan ilegal itu langsung disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, La Ode Kaimuddin.
Dedy Kurniawan - Tempo News Room