Hari Ini Tak Datang, Ayin Bisa Dibui Lagi  

Reporter

Editor

Minggu, 22 Juli 2012 11:24 WIB

Artalyta Suryani. TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Jakarta: Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Artalyta Suryani bisa diganjar hukuman bila melanggar ketentuan bebas bersyarat. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, N.S. Sihabudin, status bebas bersyarat Artalyta bisa saja dicabut. "Tergantung pada pertimbangan Balai Pemasyarakatan," kata Sihabudin, Ahad 22 Juli 2012.

Menurut dia, Balai Pemasyarakatan akan melihat seberapa kuat alasan terpidana melanggar ketentuan, sebelum mengambil keputusan. Misalnya saja soal ketentuan melapor sebulan sekali. Artalyta diketahui terakhir melapor pada Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu. Artinya, hari ini, Ayin–demikian pengusaha kakap asal Lampung ini biasa disapa—harus kembali melapor. Jika tidak, Balai akan mempertimbangkan pencabutan status Ayin.

Selain Balai, Ayin juga dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Senin lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan Artalyta sebagai saksi kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Artalyta menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengalami penjepitan pembuluh darah di bagian leher. Menurut Nasrullah, wanita yang akrab dipanggil Ayin ini sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

GADI MAKITAN

Berita Terpopuler:
SBY Diminta Mundur Dari Demokrat

Dicium Ibunya, Bocah Sekarat Ini Hidup Lagi

Pengamat: Andi Mallarangeng Seharusnya Ditangkap

PSSI Terancam Kisruh Lagi

KPU Tolak Usul Kubu Jokowi

Ariel Bebas, Penjara Ikut Senang

Dahlan Iskan Disarankan Buat Pabrik Mobil Listrik

Resep Jokowi Atasi Golput

Jokowi Nasi Bungkus, Foke Cumi Saus Tiram

Teror Batman Mengulang Insiden 13 Tahun Lalu

Berita terkait

Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri

6 April 2021

Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri

Penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian atas perbuatan seluruh tersangka Asabri mencapai Rp 23 triliun.

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Baca Selengkapnya

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.

Baca Selengkapnya