TEMPO.CO, Jakarta: Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Artalyta Suryani bisa diganjar hukuman bila melanggar ketentuan bebas bersyarat. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, N.S. Sihabudin, status bebas bersyarat Artalyta bisa saja dicabut. "Tergantung pada pertimbangan Balai Pemasyarakatan," kata Sihabudin, Ahad 22 Juli 2012.
Menurut dia, Balai Pemasyarakatan akan melihat seberapa kuat alasan terpidana melanggar ketentuan, sebelum mengambil keputusan. Misalnya saja soal ketentuan melapor sebulan sekali. Artalyta diketahui terakhir melapor pada Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu. Artinya, hari ini, Ayin–demikian pengusaha kakap asal Lampung ini biasa disapa—harus kembali melapor. Jika tidak, Balai akan mempertimbangkan pencabutan status Ayin.
Selain Balai, Ayin juga dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Senin lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan Artalyta sebagai saksi kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Artalyta menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengalami penjepitan pembuluh darah di bagian leher. Menurut Nasrullah, wanita yang akrab dipanggil Ayin ini sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
SBY Diminta Mundur Dari Demokrat
Dicium Ibunya, Bocah Sekarat Ini Hidup Lagi
Pengamat: Andi Mallarangeng Seharusnya Ditangkap
PSSI Terancam Kisruh Lagi
KPU Tolak Usul Kubu Jokowi
Ariel Bebas, Penjara Ikut Senang
Dahlan Iskan Disarankan Buat Pabrik Mobil Listrik
Resep Jokowi Atasi Golput
Jokowi Nasi Bungkus, Foke Cumi Saus Tiram
Teror Batman Mengulang Insiden 13 Tahun Lalu
Berita terkait
Kejaksaan Agung Periksa Anak Artalyta Suryani dalam Kasus Asabri
6 April 2021
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian atas perbuatan seluruh tersangka Asabri mencapai Rp 23 triliun.
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui
2 Desember 2013
Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Baca SelengkapnyaPegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun
24 Oktober 2013
Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan
24 September 2013
Seperti biasa, Toto mogok bicara
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK
23 Juli 2013
Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Baca SelengkapnyaBekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara
11 Februari 2013
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHartati Divonis, Petani Buol Demo
4 Februari 2013
Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil
4 Februari 2013
Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.
Baca Selengkapnya