Sebagai Mantan Napi, Ayin Diminta Lapor ke Jakarta

Reporter

Editor

Sabtu, 21 Juli 2012 21:51 WIB

Artalyta Suryani. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta: Mantan narapidana kasus suap, Artalyta Suryani alias Ayin, diminta segera melapor ke Balai Permasyarakatan Jakarta Selatan. “Sesuai ketentuan, warga binaan yang bebas bersyarat paling tidak harus melapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali,” kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabuddin, Sabtu 21 Juli 2012.

“Laporan ini penting karena Balai yang mengurus perizinan dan hak-hak dia sebagai warga binaan,” kata Sihabuddin lagi. Ayin terakhir kali melapor ke Bapas sebelum terbang ke Singapura, 22 Juni lalu.

Meski berada di luar negeri, Ayin kini dicari di Indonesia. Dia dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Senin lalu, sebagai saksi kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Ayin menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit dan sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.

Sihabuddin membenarkan ada permohonan dari Ayin untuk pergi ke Singapura. Namun permohonan itu bukan untuk berobat, melainkan mengantarkan ibunya yang sakit. “Prosesnya tidak mudah karena Bapas mesti memprosesnya, lalu diserahkan ke Kanwil Jakarta untuk disepakati dalam sidang. Dari Kanwil Jakarta kemudian diserahkan ke saya, lalu saya ajukan ke menteri,” kata dia.

Meski sudah diberi ijin, Shihabuddin memastikan Ayin tak bisa seenaknya menghilang. Dia tetap harus melapor sebulan sekali ke Jakarta.

ISMA SAVITRI | ANANDA BADUDU

Berita terkait

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Baca Selengkapnya

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.

Baca Selengkapnya