TEMPO.CO, Jakarta: Mantan narapidana kasus suap, Artalyta Suryani alias Ayin, diminta segera melapor ke Balai Permasyarakatan Jakarta Selatan. “Sesuai ketentuan, warga binaan yang bebas bersyarat paling tidak harus melapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali,” kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabuddin, Sabtu 21 Juli 2012.
“Laporan ini penting karena Balai yang mengurus perizinan dan hak-hak dia sebagai warga binaan,” kata Sihabuddin lagi. Ayin terakhir kali melapor ke Bapas sebelum terbang ke Singapura, 22 Juni lalu.
Meski berada di luar negeri, Ayin kini dicari di Indonesia. Dia dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Senin lalu, sebagai saksi kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Ayin menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit dan sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
Sihabuddin membenarkan ada permohonan dari Ayin untuk pergi ke Singapura. Namun permohonan itu bukan untuk berobat, melainkan mengantarkan ibunya yang sakit. “Prosesnya tidak mudah karena Bapas mesti memprosesnya, lalu diserahkan ke Kanwil Jakarta untuk disepakati dalam sidang. Dari Kanwil Jakarta kemudian diserahkan ke saya, lalu saya ajukan ke menteri,” kata dia.
Meski sudah diberi ijin, Shihabuddin memastikan Ayin tak bisa seenaknya menghilang. Dia tetap harus melapor sebulan sekali ke Jakarta.
ISMA SAVITRI | ANANDA BADUDU
Berita terkait
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui
2 Desember 2013
Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Baca SelengkapnyaPegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun
24 Oktober 2013
Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan
24 September 2013
Seperti biasa, Toto mogok bicara
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK
23 Juli 2013
Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Baca SelengkapnyaBekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara
11 Februari 2013
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHartati Divonis, Petani Buol Demo
4 Februari 2013
Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil
4 Februari 2013
Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah
4 Februari 2013
Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.
Baca Selengkapnya