Tim Khusus Internal Usut Dugaan Korupsi Al-Quran

Reporter

Editor

Selasa, 3 Juli 2012 14:21 WIB

Alquran cetakan anggaran APBN-P 2011 dengan harga Rp 31 ribu (kiri), dan Alquran cetakan anggaran APBN murni dengan harga Rp 26 ribu. TEMPO/Ananda Badudu

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membentuk tim khusus guna mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2011-2012. Tim ini diberi waktu 10 hari untuk mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam proyek ini.

“Setelah 10 hari, hasilnya akan dilaporkan kepada saya,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mundzier Suparta, saat dihubungi, Selasa 3 Juli 2012. Menurut Suparta, ada dua tim yang dibentuk oleh Inspektorat Jenderal untuk mengusut dugaan korupsi itu.

Tim pertama, kata dia, dibentuk khusus untuk memeriksa proyek pengadaan Al-Quran. Tim ini akan fokus pada pengadaan yang menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2011 serta APBN murni 2012.“Seluruh dokumen dari mulai pembukaan lelang hingga penetapan pemenang akan kami periksa,” kata Suparta.

Sedangkan tim kedua, menurut Suparta, fokus mengusut kasus pengadaan alat laboratorium. Berbeda dengan proyek Al-Quran, proyek ini diadakan oleh Direktorat Pendidikan Islam. Namun Sutarpa tak bisa menyebut berapa nilai proyek pengadaan alat laboratorium tersebut. “Pemeriksaan masih berjalan,” katanya.

Sutarpa mengatakan tenggat waktu yang diberikan kepada tim bisa diperpanjang jika ternyata dalam 10 hari laporan belum tuntas. “Nanti akan dipertimbangkan, bisa ditambah,” katanya.

Proyek pengadaan Al-Quran menjadi sorotan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktek suap pada proses perencanaanya. Nilai proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 mencapai Rp 22 miliar. Setahun kemudian dana proyek pengadaan kembali meningkat mencapai Rp 55 miliar. Proyek ini diadakan di bawah Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Komisi antikorupsi juga tengah mengendus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Mereka adalah politikus Gokar Zulkarnaen Djabar serta putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Rencananya KPK akan memeriksa Zulkarnaen pekan depan.

ANANDA BADUDU

Berita Terkait

Menteri Agama Akhirnya Jelaskan Korupsi Al Quran

Duit Wa Ode buat Putri Amien untuk Bayar Pakaian

Putri Amien Rais Kecipratan Duit Wa Ode?

Wa Ode Nurhayati Jalani Sidang Perdana Besok

Wa Ode Mulai Disidang Pekan Depan




Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya