TEMPO.CO, Jakarta - Umar Patek membantah jaksa penuntut umum yang menyatakan dia berniat menyerang polisi dengan senjata yang dibawa dari Filipina. "Saya tidak pernah bermaksud menyerang polisi jika terjadi penangkapan," kata Patek dalam sidang hari Kamis, 31 Mei 2012.
Ia menyampaikan hal ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini yang dipimpin ketua majelis hakim Encep Yuliardi.
Patek mengatakan, sebelum kembali ke Indonesia dari Filipina pada Januari 2010, ia telah menitipkan senjata miliknya kepada Hasan Nur. Patek mengatakan ia meminta Hasan menyerahkan senjata Norincho miliknya kepada kelompok mujahidin di Filipina. Patek belakangan baru mengetahui dalam perjalanan ke Indonesia bahwa Hasan ternyata membawa senjata tersebut.
Patek pun membantah pindah ke rumah kontrakan baru di Kampung Melayu, Jakarta Timur, karena mengetahui polisi mengendus dia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Patek mengatakan kepindahan tersebut untuk mempermudah berkomunikasi dengan Hasan Nur dalam pengurusan visa untuk pergi ke Pakistan.
Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan kepada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Sosok Umar Patek
Pengacara: Mudah-Mudahan Umar Patek Sudah Siap
Umar Patek Pernah Titip Senjata di Filipina
Umar Patek Akui Bantu Azahari Bikin Bom Bali
Ke Pakistan, Umar Patek Pakai Nama Anis Alawi
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya