Usai Grasi Corby, Australia Proses Ekstradisi Adrian 'BLBI'  

Reporter

Editor

Sabtu, 26 Mei 2012 06:28 WIB

Kepala Lapas Gusti Ngurah Wiratna menunjukan surat grasi Schapelle Corby saat menggelar jumpa pers di depan Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (25/5). TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO , Jakarta:- Ekstradisi terhadap Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih dalam proses hukum di Australia. Pemulangannya ke Tanah Air terganjal judicial review yang diajukan Adrian ke Pengadilan Federal Australia.

“Kami terus memberikan informasi kepada otoritas Indonesia seluruh perkembangan proses hukumnya. Selama kasus ini masih bergulir di pengadilan, kami tidak berhak melontarkan komentar lebih jauh,” kata juru bicara Kedutaan Australia untuk Indonesia, Ray Marcelo, kepada Tempo melalui surat elektronik, Jumat 25 Mei 2012.

Ray menjelaskan, sikap Australia terhadap ekstradisi Adrian sudah jelas. Dasarnya, pada 17 Desember 2010 Menteri Hukum Australia Jason Clare, yang merujuk Undang-Undang Ekstradisi, sudah membuat keputusan melakukan ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia.

Namun, menurut Ray, upaya itu terganjal oleh judicial review yang diajukan Adrian. Alasannya, pemerintah Indonesia tidak memberikan data layak kepada Australia bahwa Adrian memiliki catatan kriminal sehingga layak dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Federal Australia pada 15 Maret 2012 mengabulkan permohonan Adrian.

Hakim menilai keputusan Menteri Hukum Jason Clare bertentangan dengan aturan hukum lainnya. Pihak Persemakmuran (The Commonwealth) mengajukan banding atas putusan tersebut pada 3 April lalu. Putusan banding baru akan dibacakan di Full Court of the Federal Court of Australia pada 8 Juni mendatang.

Ray menambahkan, sembari menunggu proses hukum tersebut, Adrian, yang ditangkap polisi Australia pada 2008, tetap ditahan. “Kami memahami pentingnya masalah Adrian bagi Indonesia," kata dia.

Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir 2001, buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia.

Isu ekstradisi Adrian ke Indonesia muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang ditangkap membawa 4 kilogram mariyuana di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 2004. Dia dihukum bui 20 tahun. Presiden Yudhoyono kemudian memberi pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara.

Grasi ini dianggap tak sejalan dengan semangat memberantas narkoba. Imbal balik Australia atas grasi Corby juga dipersoalkan. Seperti dikemukakan oleh Menteri Hukum Amir Syamsuddin. Ia mengatakan, dengan dikuranginya hukuman Corby, warga Indonesia yang menghadapi hukum di Australia mendapat perlakuan serupa.


SITA PLANASARI A. | RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA PUTRI | ISTMAN MP | MANAN

Berita terkait
Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat
LSM Granat Gugat Grasi Corby Pekan Depan
Grasi Corby Langkah Pragmatis Diplomasi Indonesia
Presiden SBY Diminta Jelaskan Grasi Corby
Denny Akui Grasi Corby Ada ''Dimensi'' Diplomasi

Berita terkait

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

4 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

41 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.

Baca Selengkapnya

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami

Baca Selengkapnya

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati

Baca Selengkapnya

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.

Baca Selengkapnya