KPI Jadi Alamat Baru Penyampaian Pelanggaran Pemilu

Reporter

Editor

Selasa, 9 Maret 2004 21:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Saur Sirait mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi alamat baru untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran pemilu 2004, terutama pelanggaran yang berkaitan dengan lembaga penyiaran. Hal ini disampaikan Saur usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang ditandangani Panwaslu dan KPI, di kantor Panwaslu di Jakarta, Selasa (9/3). Dalam nota itu, disebutkan bahwa kasus pelanggaran akan diselesaikan sesingkat mungkin. "Tidak akan tertunda sampai lima April," kata Saur yang saat itu didampingi anggota KPI, Bimo Nugroho. Untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di daerah-daerah yang KPI-nya belum terbentuk, laporan pelanggaran akan ditampung Panwaslu setempat. Setelah itu, laporan pelanggaran itu akan diteruskan ke KPI pusat. Saat ini, kata Bimo, KPI baru ada di enam provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Gorontalo. Menurut Saur dan Bimo, kewenangan KPI bukan pada penyelesaian pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Tetapi hanya bewewenang menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Misalnya, pencemaran nama baik parpol atau peserta pemilu oleh lembaga penyiaran, atau memberikan porsi yang tidak seharusnya kepada partai politik (parpol) tertentu untuk berkampanye di lembaganya. Menurut Bimo, potensi pelanggaran di lembaga penyiaran sangat besar. Hal ini karena banyaknya lembaga penyiaran di Indonesia. Untuk stasiun televisi saja, jumlahnya lebih dari 20. Selain TVRI, ada10 stasiun televisi swasta, 14 stasiun TV lokal, dan sekitar 3000 stasiun radio. Di antara junlah itu hanya terdapat 1800 stasiun radio yang memperoleh izin penyiaran pemilu. Sisanya, belum. Bimo menegaskan, pada masa kampanye, lembaga penyiaran harus berinisiatif memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol untuk berkampanye di media mereka. Untuk menjamin kesempatan berkampanye yang sama di lembaga penyiaran, KPI akan memberikan kesempatan kepada semua partai untuk berkampanye gratis selama lima menit di media yang ditentukan. Untuk mengantisipasi pelangaran yang dilakuan lembaga penyiaran, selain bekerja sama dengan Panwaslu, KPI juga akan bekerja sama dengan beberapa departemen, seperti Departemen Perhubungan, Kementerian Informasi dan Komunikasi, lembaga kepolisian dan beberapa departemen terkait, untuk melakukan penertiban terhadap siaran-siaran kampanye yang bersifat ilegal. Bimo mengatakan, kerja sama dilakukan untuk menjamin kualitas kampanye sebaik-baiknya. Terutama untuk menghindari kebohongan publik yang dilakukan lembaga penyiaran. Sunariah ? Tempo News Room

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya