TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta dinilai patut dijadikan tersangka kasus suap perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. ”Dia menyalahgunakan wewenang,” kata Sulistyowati, pengacara tersangka kasus suap DPID, Wa Ode Nurhayati, Selasa 1 Mei 2012 kemarin.
Menurut dia, sebagai pemimpin DPR yang membidangi keuangan, Anis Matta berpotensi menggunakan kewenangannya secara keliru. Seperti ketika mengirim surat kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang berisi daftar daerah penerima alokasi DPID pada 2011 sebesar Rp 7,7 triliun.
Lampiran surat itu diteken oleh Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng beserta para wakil ketua, yakni Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir. Isi surat itu dinilai berbeda dengan hasil kesepakatan pemerintah dengan Badan Anggaran sebelumnya. ”Ada surat balasan dari Menkeu yang mempertanyakan isi surat Anis,” kata Sulistyowati.
Dalam proyek itu, kata dia, telah disepakati jumlah dan kriteria daerah penerima DPID. Belakangan terjadi perubahan daftar daerah penerima tanpa sepengetahuan pemerintah dan anggota Badan Anggaran. Walau sempat mempertanyakan isi surat, akhirnya Menteri Keuangan menyetujui usulan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2011.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto tak bersedia menjelaskan ihwal DPID pada 2011. "Maaf, saya tak menangani hal itu, tak bisa kasih komentar," katanya Selasa malam 1 Mei 2012. Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badarudin dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwoto Harjowiryono tak menjawab panggilan telepon dan pesan pendek dari Tempo.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Anis pada Kamis 3 Mei 2012 besok. "Surat pemanggilannya sudah dikirim," katanya Selasa 1 Mei 2012 kemarin. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu tak memenuhi panggilan KPK. Anis Matta dipanggil KPK pada Jumat pekan lalu, tapi tak hadir karena bertolak ke luar negeri.
Sumber Tempo di KPK menyatakan, peran Anis akan diketahui setelah menjerat politikus PKS, Tamsil Linrung; dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey. "Makanya pengembangan kasus ke Tamsil dan Olly dulu," kata sumber tersebut.
Menurut sumber itu, keduanya, yang juga anggota Badan Anggaran, diduga ikut mendorong agar proyek DPID ditangani oleh sejumlah perusahaan di beberapa daerah. ”Ada indikasi mereka ikut menerima hadiah.”
Olly belum bisa dimintai penjelasan kemarin, sedangkan Tamsil menyatakan siap diperiksa KPK. "Kapan pun,” ujarnya. Tentang peran Anis Matta, kata Tamsil, cuma meneruskan surat dari pemimpin Badan Anggaran kepada Menteri Keuangan.
Dia menjelaskan, itu merupakan balasan surat Menteri Keuangan sebelumnya soal beberapa daerah yang tak bisa memperoleh alokasi DPID karena pengajuannya terlambat. "Menkeu mengakui kesalahan. Sudah lewat batas waktu, itu sudah diketuk (DPR)," ujarnya di kantor pusat PKS, Jakarta, kemarin. Akhirnya, dari 424 daerah penerima program DPID, dikurangi 126 daerah.
ISMA S | MARTHA T | TRI S | ANGGA SW | JOBPIE
Berita Lainnya:
Anis Matta Disebut Terlibat Kasus Infrastruktur
Kasus Hambalang Tak Pengaruhi Kontrak WIKA di Luar Negeri
Hari Ini Wa Ode Diperiksa KPK Lagi
Video Koboy Palmerah Todongkan Pistol
Indeks Politik Pilkada DKI Diluncurkan
Inilah Posisi Bercinta Favorit 4 Bintang Hollywood
Pekan Depan, SBY Tetapkan Pembatasan Pemakaian BBM
Berita terkait
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta
16 Agustus 2023
Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya
Baca SelengkapnyaTutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan
22 Juni 2023
PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.
Baca SelengkapnyaHadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring
12 Juni 2023
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaRijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara
6 Juni 2023
Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK
9 Mei 2023
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit
5 Mei 2023
Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit
Baca SelengkapnyaLukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel
2 April 2023
Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel
Baca SelengkapnyaPemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan
24 Maret 2023
Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok
9 Maret 2023
KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura
9 Februari 2023
KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.
Baca Selengkapnya