TEMPO.CO, Jakarta- Partai Keadilan Sejahtera menyatakan tidak mempersoalkan tudingan yang dilontarkan tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati. Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wa Ode menuding Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta terlibat dalam penentuan daerah penerima program pemerintah itu. "Dia (Wa Ode) sudah sering ngomong jadi tidak perlu diurusi," ujar Wakil Sekjen PKS, Refrizal, saat dihubungi, Rabu,25 April 2012.
Menurut Refrizal, sebagai pimpinan DPR tentu saja Anis ikut menandatangani suratusulan DPPID. Apalagi Anis adalah wakil ketua DPR yang mengurusi penganggaran DPR. Sebagai pimpinan, wajar saja dia menandatangani suratdari Badan Anggaran DPR kepada pihak luar yaitu Kementerian Keuangan.
Tudingan-tudingan Wa Ode kata Refrizal hanyalah ucapan emosional yang tidak berdasar. Apalagi politikus Partai Amanat Nasional itu sudah sering kali mengeluarkan lontaran-lontaran yang menuding banyak orang. "Dulu omongan juga begini begitu, begitu dipanggil pimpinan DPR, dia tak dapat membuktikan," ujar Refrizal.
Sebelumnya, Wa Ode menuding Anis Matta, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS, telah menyalahhgunakan wewenang untuk menetapkan alokasi dana proyek tersebut. Anis Matta dianggap memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Badan Anggaran. Tudingan Wa Ode ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan lembaganya telah menjadwalkan pemanggilan Anis Matta. "Pemeriksaan dijadwalkan besok (Kamis, 26 April 2012)," kata Johan. Namun Johan mengaku belum mengetahui peran politikus Partai Keadilan Sejahtera dalam perkara tersebut. "Lihat besok saja," ucap Johan.
Menurut Refrizal, pemanggilan terhadap Anis hanya untuk meminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPR. Anis pun kata dia akan menghadapi proses ini sesuai kapasitasnya. "Anis itu pejuang PKS, dia tidak akan khawatir." Posisi Anis dalam kasus DPPID ini kata Refrizal sudah "clear" dan "clean".
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui
24 Agustus 2017
Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang
31 Maret 2017
KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans
23 Februari 2017
Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.
Baca SelengkapnyaEks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK
10 September 2015
Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaNusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI
12 Januari 2015
Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.
Baca SelengkapnyaCara Fahd Samarkan Transaksi Agar Tak Terlacak PPATK
6 Januari 2014
Fahd mengaku diajari pegawai Bank Mandiri untuk menyamarkan
transaksi.
Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M
9 Desember 2013
Haris Andi Surahman adalah calo suap dari Fahd A. Rafiq ke Wa Ode.
Baca SelengkapnyaTersangka Suap Bakal Buka Calo Anggaran DPR
24 September 2013
"Saya akan laporkan semua."
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi
4 Desember 2012
Putra penyanyi dangdut A. Rafiq siap menghadapi putusan hakim.
Baca SelengkapnyaWa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya
24 Oktober 2012
Penyerahan uang ke rekening Wa Ode terjadi pada sore hari setelah Haris membuka rekening dengan saldo awal Rp 2 miliar.
Baca Selengkapnya