TEMPO.CO, Denpasar - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2.300 rekening bermasalah milik pimpinan daerah dan keluarganya antara 2004-2011. Ratusan di antaranya telah diselidiki untuk mengetahui dugaan penyimpangan keuangan negara.
Mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, yang kini menjadi tenaga ahli pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan menyatakan tidak seluruhnya merupakan tindak pidana korupsi.
“Ada juga yang proyeknya belum selesai, tapi laporan anggaran harus sudah disampaikan,” ujarnya, Kamis, 12 April 2012, di Denpasar usai pembukaan seminar “Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Daerah” yang diadakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia (Apkasi).
Adapun yang terindikasi sebagai penyimpangan gampang dilihat dari pola perputaran uangnya. “Biasanya diputar-putar saja di antara istri, anak-anak, dan keluarga yang lain,” kata dia.
Yunus membantah bahwa penelusuran rekening yang dilakukan oleh PPATK merupakan pelanggaran hukum perbankan yang melindungi kerahasiaan nasabah. Hal itu diatur dalam UU No 28 Tahun 2010, yang di dalamnya PPATK bisa mengakses rekening seseorang tanpa menunggu penetapan status tersangka oleh pengadilan.
“Kalau namanya tidak pernah kami sebutkan, tapi wartawan biasanya menulis berdasarkan bocoran data dari mana-mana. Itu tergantung pada kejelian wartawan,” ujarnya.
Dalam forum yang sama Ketua Apkasi H. Isran Noor menyatakan saat ini ada kekhawatiran dari para kepala daerah dalam mengelola keuangan negara. Sebab, kesalahan administrasi bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. “Kalau sudah dipanggil kejaksaan atau polisi, urusan jadi ruwet dan kita tidak nyaman lagi bekerja,” katanya.
Dia juga mengeluhkan pengawasan rekening oleh PPATK yang dianggap melanggar UU Perbankan, di mana hak pribadi pemilik rekening harus dilindungi. Apalagi kemudian nama pemilik rekening itu dimunculkan di media massa.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
22 hari lalu
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti
30 Oktober 2023
Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024
22 Mei 2023
Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan
22 Mei 2023
ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaMendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
23 Desember 2022
Mendagri Tito Karnavian menyatakan penjabat kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di seluruh daerah akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal
21 September 2022
Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat tanpa persetujuan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme
21 September 2022
NasDem menilai surat edaran yang dikeluarkan Tito Karnavian menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.
Baca SelengkapnyaPenjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan
18 September 2022
Anies Baswedan menganggap hak dan kewenangan penjabat kepala daerah soal mutasi dan pemberhentian pegawai sudah diatur.
Baca SelengkapnyaKemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat
16 September 2022
Kemendagri menanggapi kekhawatiran potensi abuse of power dalam aturan memperbolehkan Pj kepala daerah dibolehkan memutasi dan memberhentikan ASN
Baca SelengkapnyaMendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Pengamat: Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan
16 September 2022
Mendagri menerbitkan surat edaran kepada penjabat atau Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat
Baca Selengkapnya